visitaaponce.com

Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng Apindo

Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng Apindo 
Kemacetan panjang lalu lintas kendaraan dari Jalan layang Kampung Melayu hingga turunan Kasablanka saat jam berangkat kerja, Selasa (2/4)(MI/Usman Iskandar)

DINAS Perhubungan DKI Jakarta gandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahas strategi mengurangi kemacetan di Ibukota. Hal ini dilakukan untuk memantapkan wacana perubahan jam kerja demi mengurangi kemacetan.

"Tentu ini yang akan didiskusikan ada yang memberikan saran seperti apa, (bagaimana) tindaklanjutnya. Kita akan komunikasikan ke semua pemangku kepentingan terkait pengaturan jam kerja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Rabu (10/5).

Upaya Dishub Jakarta akan mengundang berbagai pihak termasuk Apindo dilakukan agar bisa dapatkan gambaran utuh terkait pengaturan jam kerja.

Baca juga: Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji

Syafrin mengungkapkan, kemacetan Ibukota yang kian parah ditandai dengan meningkatnya posisi Jakarta dalam daftar kota-kota termacet di dunia menurut Tomtom Index.

Dalam daftar yang dirilis tahun lalu, Jakarta menempati peringkat ke-29. Angka ini naik dari tahun sebelumnya di mana Jakarta menempati posisi ke-46. Dalam Tomtom Index, semakin kecil angka maka semakin macet kota tersebut.

Syafrin mengatakan, pada 2021, kemacetan di Jakarta adalah 34%. Sementara pada 2022, kemacetan di Jakarta mencapai 54%. Hal ini pun mendapat perhatian penuh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Pak Gubernur memberikan perhatian serius dengan salah satunya untuk didiskusikan secara utuh. Masukan ke semuanya ditampung. Kemudian saran solutifnya apa. Itu yang akan dibahas di 17 Mei besok," tuturnya. 

Dalam Kajian

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kebijakan perubahan jam kerja para pekerja di Ibukota masih dikaji.

Proses pengkajian dipastikan melibatkan berbagai pihak terkait melalui proses yang panjang, salah satunya melalui proses diskusi grup terfokus atau 'focus group discussion' (FGD).

Hasil FGD itupun akan berperan penting dalam menentukan kebijakan tersebut.

"Masalah jam kerja, Dinas Perhubungan sedang FGD. (Keputusan) tergantung hasilnya. Nanti kita lihat," ujar Heru.

Sebelumnya, pada Rabu (3/5) lalu Heru mengatakan, Pemprov DKI akan membahas wacana perubahan jam kerja.

Heru mengatakan, untuk sementara ini wacana perubahan jam kerja ialah terbagi menjadi dua bagian yakni pekerja masuk pukul 08.00 WIB dan masuk pukul 10.00 WIB.

"Kalau itu dari rumah jam 6 nganter anak sekolah dulu jam 7. Terus dia ke kantor jam 8 jadi nggak ganggu dia sebagai orangtua nganter anak sekolah," kata Heru.

Untuk menentukan kriteria pekerja yang masuk kantor pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB masih harus dibahas. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat