visitaaponce.com

Perubahan Jam Kantor di Jakarta Berpotensi Ganggu Produktivitas

Perubahan Jam Kantor di Jakarta Berpotensi Ganggu Produktivitas 
Kemacetan panjang lalu lintas kendaraan dari jalan layang Kampung Melayu hingga turunan Kasablanka saat jam berangkat kerja(MI)

KETUA Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail mengatakan wacana pengaturan jam kerja yang dilontarkan Pejabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono layak untuk dimatangkan.

Menurutnya itu bisa menjadi salah satu alternatif solusi mengurai kemacetan lalu lintas Jakarta yang semakin padat. Kendati demikian, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan jika ingin menerapkan kebijakan itu.

"Pertama terkait dengan interval waktu, itu harus memperhatikan apakah efektif mengurai atau tidak signifikan hasilnya itu perlu dimatangkan," jelasnya saat dihubungi awak media, Kamis (11/5).

Baca juga : Bahas Wacana Perubahan Jam Kerja, Dishub Gandeng Apindo 

Heru mengusulkan bahwa jam masuk kerja di tiap perusahaan dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Menurut Ismail, hal itu akan mengganggu produktivitas kinerja di perusahaan karena ada jeda (delay) dalam masuk kerja.

"Satu kantor karena kan dia tidak berdiri sendiri karena kan pasti punya kepentingan untuk berinteraksi dengan pihak lain, nah itu juga bisa diperkirakan kalau interval 2 jam berarti ada delay sekitar 2 jam juga," jelasnya.

Baca juga : Perubahan Jam Kerja di Jakarta Masih Dikaji

Politikus PKS itu mengatakan, sebagai sebuah usulan perlu dukungan dari berbagai pihak jika akan menerapkan kebijakan pengaturan jam kerja.

"Tapi ini sebagai sebuah usulan ini layak di dukung untuk dimatangkan dulu kajianya jangan kemudian langsung diterapkan gitu," pungkasnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat