Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Kerja dengan Gaji Puluhan Juta
PELAKU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi mengiming-imingi korban pekerjaan di Thailand dengan gaji puluhan juta rupiah per bulan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan korban awalnya diimingi untuk bekerja di Thailand. Tawaran tersebut, lanjutnya, disampaikan pelaku melalui media sosial.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Djuhandani, Selasa (16/5).
Baca juga : Korban TPPO Myanmar Dijanjikan Jadi Marketing Bergaji Rp15 Juta
Djuhandani juga mengatakan bahwa korban dijanjikan akan ditempatkan sebagai staf pemasaran dengan upah Rp12 juta hingga Rp15 juta.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara Rp12 juta sampai Rp15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," tutur Djuhandani.
"Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Baca juga : Polri Selidiki Dugaan TPPO Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar
Namun pada kenyataannya, dikatakan Djuhandani, para korban ternyata dipekerjakan di perusahaan bodong milik warga negara Tiongkok.
"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara Tiongkok kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata," terang Djuhandani.
Djuhandani melanjutkan, hal tersebut diperparah dengan temuan bahwa jika para pekerja bekerja tidak sesuai target maka akan menerima sejumlah kekerasan.
Baca juga : Polri Buru Jaringan TPPO Myanmar Lewat Analisis PPATK
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," ungkapnya.
"Tindakan itu berupa dijemur kemudian di hukum fisik squat jump, lari dan sebagainya bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan di kurung," lanjut Djuhandani.
Kronologis penangkapan pelaku TPPO
Diketahui Polri telah melakukan penangkapan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar, Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Baca juga : 9 Korban Perdagangan Orang ke Myanmar Bakal Laporkan ER ke Polisi
Penangkapan itu, dilakukan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di Apartemen Sayana, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," kata Djuhandani dalam keterangannya, Rabu (10/5).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap hasil penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Hal itu terkait dengan kasus 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang disekap di Myanmar.
Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Anita Sstia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (9/5).
Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Diketahui, keluarga korban sudah membuat pelaporan atas kasus tersebut kepada Bareskrim pada Selasa (2/5). Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.
Baca juga : Direktorat PPA dan PPO di Polri Sebaiknya Dipimpin Perwira Bintang Satu
Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penyekapan terhadap 20 pekerja migran di Myanmar.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, (28/4).
Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus melakukan kordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kronologis penangkapan pelaku TPPO
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
2.840 Korban TPPO Diselamatkan, Terbanyak Pembantu Rumah Tangga
Diduga jadi Korban TPPO di Dubai, Pekerja Migran Asal Cianjur Segera Dipulangkan
749 Tersangka TPPO Ditangkap Sejak Juni
Dua Korban TPPO di Libia Berhasil Dipulangkan
Warga Sulteng Korban TPPO Dipulangkan dari Bahrain
Pos Pelayanan Imigrasi di Lembata Diharap Mampu Berantas TPPO
Modus Baru TPPO Sasar Anak Muda dari Kelas Menengah yang Paham Digital
Rumah-rumah Sean "Diddy" Combs Digeledah Agen Federal AS
Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap