visitaaponce.com

Polri Buru Jaringan TPPO Myanmar Lewat Analisis PPATK

Polri Buru Jaringan TPPO Myanmar Lewat Analisis PPATK
Ilustrasi(Antara)

Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Myanmar. Aparat tengah memburu jaringan perdagangan orang tersebut melalui laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami sedang menunggu LHA PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (7/6).

Ramadhan mengatakan saat ini pelaku yang ditetapkan kepolisian masih dua orang. Mereka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi. Keduanya diringkus di Apartemen Sayana, Kota Harapan Indah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 9 Mei lalu.

Baca juga: Cegah Kasus Perdagangan Orang, Kapolri Bentuk Satgas TPPO di Seluruh Polda

"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 orang diberangkatkan ke Thailand dengan iming-iming kerja sebagai marketing operator online dengan gaji hingga Rp15 juta. Namun, kenyataannya, setiba di Thailand, mereka dibawa ke Myanmar secara ilegal melalui jalur darat.

Baca juga: Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia

Sebanyak lima orang berhasil kabur. Sementara itu, 20 lainnya disekap. Ke-20 korban berhasil diselamatkan dan dibawa dari Myawaddy, Myanmar, ke Thailand pada 6 Mei. Sebanyak 25 orang dikumpulkan di Thailand dan direpatriasi ke Indonesia pada 23 Mei. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat