visitaaponce.com

Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit

Pemprov DKI Bongkar Ruko Serobot Lahan di Pluit
Petugas membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit,(MGN / Yurike Budiman)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta membongkar bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5). Kegiatan ini merupakan komitmen dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Kepala Satuan Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan didasari pada Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Bangunan yang dibongkar akan dikembalikan sesuai dengan fungsi atau refungsi sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin saat ditemui di Balai Kota, Rabu (24/5).

Baca juga : Soal Pembongkaran Ruko Pluit, Heru: Tidak Ada Lagi Dispensasi Waktu

Pembongkaran bangunan melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri.

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghancur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crane.

Baca juga : Usai Diperingatkan, Beberapa Ruko di Pluit Dibongkar Sendiri Pemiliknya

Arifin pun mengatakan, memang ada penolakan dari beberapa pedagang yang berdagang di ruko-ruko tersebut. Namun, ia tetap melakukan pembongkaran karena sosialisasi sudah dilakukan pekan sebelumnya. Terlebih, sudah terbukti bahwa pemilik ruko membangun bangunan melebihi IMB dan menutup saluran hingga jalan.

"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," tegasnya.

Ditemui terpisah, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, saluran air di wilayah tersebut bakal difungsikan kembali. Sebab, wilayah Jakarta Utara tidak seperti wilayah lain yang bisa mengandalkan waduk dan sungai besar untuk mengurangi genangan.

Sebagai wilayah pesisir, Jakarta Utara hanya bisa mengandalkan saluran air dan pemompaan air ke laut.

"Ya kalau kita kan di utara harus jaga saluran. Karena kuncinya dua itu saluran dan pompa. Kalau dua itu kita pegang, aman," tukasnya.

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (peruntukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat