Akademisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Program Satu Data Indonesia
![Akademisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Program Satu Data Indonesia](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/b3bab3adf031cca5f1c71b3529584361.jpg)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta supaya menggalakkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik. Bahkan Pemprov juga disarankan agar layanan ini terintegrasi dengan Ombudsman agar pengawasannya lebih mudah dilakukan.
"Perlu adanya sarana yang terdigitalisasi dan langsung dari masyarakat saat melakukan pengaduan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelayanan publik. Ini bisa berupa aplikasi ataupun alat yang ditempatkan di lokasi-lokasi layanan yang terintegrasi dengan Ombudsman," kata akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Rasminto, dalam diskusi "Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta", yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis), Selasa (30/5).
Rasminto juga mendorong Pemprov DKI agar segera melaksanakan Program Satu Data Indonesia (SDI). Sebab, dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi
"Selain itu, keberadaan Satu Data Indonesia juga akan meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah karena berbasis data. Satu Data Indonesia juga akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan data publik," ujar Rasminto.
"Dengan terintegrasinya data antarinstansi, saya yakin publik, termasuk swasta sekali pun, dapat mengefektifkan layanan kepada warga," lanjutnya.
Pada sisi lain, Rasminto mengajak masyarakat proaktif mengawasi dan mengawal pelayanan publik agar tidak ada hak-haknya yang diabaikan.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jamaah Haji
"Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah. Kita harus memantau terus agar mereka tidak sewenang-wenang bahkan 'mengorupsi' hak-hak kita," ungkapnya
Dalam kesempatan sama, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, pihaknya bertugas menerima laporan dan konsultasi nonlaporan tentang pelayanan publik.
"Ombudsman berfokus untuk mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi," ujarnya.
"Terdapat 10 bentuk malaadministrasi yang kerap ditemui di tengah masyarakat," imbuh Hery.
Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tambahnya, Ombudsman menganut paham bahwa sekurang-kurangnya pelayanan diberikan secara prima.
"Kalau sudah sekurang-kurangnya, ya, jangan dikurangi lagi," tegasnya "Itu sudah minimal meskipun banyak kendala yang ditemui. Soal minim anggaran, misalnya." (Z-1)
Terkini Lainnya
Ini Peran Polri dalam Masyarakat: Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik
Kinerja Sektor Publik Bakal Terdongkrak Jika Terapkan Teknologi AI
Pemerintah Targetkan 18 Layanan Publik Terdampak PDNS 2 Pulih Akhir Juni
Server PDNS Diretas, Guru Besar IT: Tidak Ada Sistem yang Dijamin Keamanannya
Sepekan PDNS Diretas, Masih ada 282 Instansi Layanan Publik Belum Pulih
Pemerintah Pulihkan Layanan Pusat Data Nasional yang Terganggu
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap