visitaaponce.com

Akademisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Program Satu Data Indonesia

Akademisi Dorong Pemprov DKI Terapkan Program Satu Data Indonesia
Diskusi "Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta".(MI/HO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta supaya menggalakkan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan pelayanan publik. Bahkan Pemprov juga disarankan agar layanan ini terintegrasi dengan Ombudsman agar pengawasannya lebih mudah dilakukan.

"Perlu adanya sarana yang terdigitalisasi dan langsung dari masyarakat saat melakukan pengaduan, pengawasan, dan penilaian terhadap pelayanan publik. Ini bisa berupa aplikasi ataupun alat yang ditempatkan di lokasi-lokasi layanan yang terintegrasi dengan Ombudsman," kata akademisi Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Rasminto, dalam diskusi "Implementasi Pengawasan Layanan Publik di DKI Jakarta", yang digelar Yayasan Kajian Potensi Indonesia Sejahtera (Yakpis), Selasa (30/5).

Rasminto juga mendorong Pemprov DKI agar segera melaksanakan Program Satu Data Indonesia (SDI). Sebab, dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi

"Selain itu, keberadaan Satu Data Indonesia juga akan meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah daerah karena berbasis data. Satu Data Indonesia juga akan memperluas akses masyarakat dalam mendapatkan data publik," ujar Rasminto.

"Dengan terintegrasinya data antarinstansi, saya yakin publik, termasuk swasta sekali pun, dapat mengefektifkan layanan kepada warga," lanjutnya.

Pada sisi lain, Rasminto mengajak masyarakat proaktif mengawasi dan mengawal pelayanan publik agar tidak ada hak-haknya yang diabaikan. 

Baca juga: Imigrasi Surabaya Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jamaah Haji

"Pelayanan publik itu kewajiban pemerintah. Kita harus memantau terus agar mereka tidak sewenang-wenang bahkan 'mengorupsi' hak-hak kita," ungkapnya

Dalam kesempatan sama, anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, menyampaikan, pihaknya bertugas menerima laporan dan konsultasi nonlaporan tentang pelayanan publik.

"Ombudsman berfokus untuk mengawasi pelayanan publik agar tidak terjadi malaadministrasi," ujarnya.

"Terdapat 10 bentuk malaadministrasi yang kerap ditemui di tengah masyarakat," imbuh Hery.

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tambahnya, Ombudsman menganut paham bahwa sekurang-kurangnya pelayanan diberikan secara prima. 

"Kalau sudah sekurang-kurangnya, ya, jangan dikurangi lagi," tegasnya "Itu sudah minimal meskipun banyak kendala yang ditemui. Soal minim anggaran, misalnya." (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat