visitaaponce.com

Berkas Otak Percobaan Pembunuhan Suami Dilimpahkan ke JPU

Berkas Otak Percobaan Pembunuhan Suami Dilimpahkan ke JPU
Kuasa hukum Gerry Tanuwijaya, Beny Daga(MI/HO)

KAPOLSEK Penjaringan Komisaris M Probandono Bobby Danuardi mengataka berkas Lusiana, buronan atau DPO dugaan kasus perencanaan pembunuhan terhadap suaminya Gerry Tanuwijaya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik Polsek Penjaringan telah melimpahkan tahap II untuk penyerahan barang bukti dan tersangka Lusiana kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (29/5)

“Iya betul sudah P21 dan tahap 2,” kata Bobby lewat pernyataan yang diterima, Sabtu (3/6)

Namun, jelas Bobby, penyidik masih memburu satu orang buronan lagi dalam kasus ini yakni Devan Andriawan. “Itu  (Devam) masih DPO. Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” imbuhnya 

Sementara kuasa gukum Gerry, Beny Daga mengapresiasi Polsek Penjaringan yang telah melimpahkan pelaku Lusiana serta barang buktinya  ke JPU. 

“Kami tentu berharap agar setelah P21 oleh penyidik dan penuntut umum, maka proses di pengadilan bisa berlangsung secara terbuka agar menjadi terang perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka ini,” kata Beny.

Selanjutnya, kata Beny, Lusiana harus mendapat hukuman yang berat karena mens rea atau niat jahat terpenuhi untuk menghabisi korban Gery selaku mantan suaminya. Sebab, lanjut dia, tersangka menyusun rencana pembunuhan dan penganiayaan dengan menyewa beberapa eksekutor serta selingkuhannya untuk menjalankan keinginannya. 

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, *dengan hukuman yang berat*,” jelas dia.

Di samping itu, Beny mengapresiasi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang secara tegas menolak permohonan praperadilan oleh tersangka Lusiana melalui penasehat hukumnya pada awal pekan ini 

“Artinya, proses hukum oleh pihak kepolisian sudah sesuai dan cukup bukti untuk disidangkan,” tandasnya. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat