visitaaponce.com

Anies Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara

Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan(MI)

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat.

"Ancaman atas keselamatan itu masuknya ranah pidana. Itu bukan lagi ranah soal kebebasan berbicara," ujar Anies di Bandara Patimura, Ambon, Maluku, Senin.

Hal tersebut ia sampaikan menyusul adanya ancaman pembunuhan yang dilayangkan oleh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden lain terhadap dirinya. Saat ini, pelaku tersebut sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca juga: Anies Janjikan Bangun Perpustakaan setara TIM di Seluruh Indonesia

"Saya mengapresiasi sekali Pak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) yang cepat tanggap, tuntas, mencari dan menemukan, lalu memproses hukum pelaku," ucap Anies.

Anies menjelaskan bahwa kebebasan berbicara itu harus dilindungi, dan salah satu cara melindungi kebebasan berbicara adalah dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan.

Baca juga: Anies Yakin Bawaslu Objektif Tangani Pelanggaran Pemilu 2024

Dia berharap hal itu perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kebebasan berbicara, kebebasan berpendapat, harus dijunjung tinggi, namun bukan berarti itu disalahgunakan untuk mengintimidasi atau mengancam keselamatan.

"Ini perlu jadi pelajaran. Bila terjadi pada anak usia di bawah umur, ya dibina supaya tidak melakukan kekeliruan yang sama. Bila terjadi pada orang dewasa, hukum orang dewasa berlaku," pesan Anies. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat