visitaaponce.com

Ancaman Kekerasan di Media Sosial tak Hanya Langgar UU Pemilu, Tapi juga UU ITE

Ancaman Kekerasan di Media Sosial tak Hanya Langgar UU Pemilu, Tapi juga UU ITE
Kantor Bawaslu Ri(MI/Adam Dwi)

ANGGOTA Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial yang tidak hanya melanggar UU Pemilu tetapi juga UU ITE, sehingga bisa dipidana.

"Perlu dipahami bahwa menyebarkan ancaman kekerasan bukan hanya melanggar ketentuan UU Pemilu, melainkan juga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 dan Pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkonsekuensi pidana," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/1).

Pengawasan Bawaslu, lanjutnya, dilakukan di semua tingkatan dan pada semua tahapan pemilu. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar

"Termasuk praktik politik yang menebarkan ancaman kekerasan sebagaimana pertanyaan karena hal tersebut jelas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf f. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain'," jelasnya.

Pelanggaran ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta sebagaimana ketentuan pasal 521 UU Pemilu.

Baca juga : Prabowo Dilabeli Sulit Kelola Emosi, Timses Ganjar : Biar Masyarakat yang Nilai

Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak pelanggaran pemilu seperti ancaman kekerasan. Lantas, oknum atau pihak tertentu yang melanggarnya akan ditindak.

"Jadi kami bersama dengan seluruh jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tindakan menebarkan ancaman kekerasan yang dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu (pencegahan dan penindakan). Jika terjadi dalam tahapan pemilu namun unsurnya tidak memenuhi ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf f, maka Bawaslu sesuai kewenangannya akan merekomendasikan kelembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dengan ketentuan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," tandasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat