Ancaman Kekerasan di Media Sosial tak Hanya Langgar UU Pemilu, Tapi juga UU ITE
![Ancaman Kekerasan di Media Sosial tak Hanya Langgar UU Pemilu, Tapi juga UU ITE](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/71b26430930d24082c61c2e65365fb5d.jpg)
ANGGOTA Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial yang tidak hanya melanggar UU Pemilu tetapi juga UU ITE, sehingga bisa dipidana.
"Perlu dipahami bahwa menyebarkan ancaman kekerasan bukan hanya melanggar ketentuan UU Pemilu, melainkan juga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 dan Pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkonsekuensi pidana," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Pengawasan Bawaslu, lanjutnya, dilakukan di semua tingkatan dan pada semua tahapan pemilu. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
"Termasuk praktik politik yang menebarkan ancaman kekerasan sebagaimana pertanyaan karena hal tersebut jelas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf f. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain'," jelasnya.
Pelanggaran ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta sebagaimana ketentuan pasal 521 UU Pemilu.
Baca juga : Prabowo Dilabeli Sulit Kelola Emosi, Timses Ganjar : Biar Masyarakat yang Nilai
Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak pelanggaran pemilu seperti ancaman kekerasan. Lantas, oknum atau pihak tertentu yang melanggarnya akan ditindak.
"Jadi kami bersama dengan seluruh jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tindakan menebarkan ancaman kekerasan yang dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu (pencegahan dan penindakan). Jika terjadi dalam tahapan pemilu namun unsurnya tidak memenuhi ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf f, maka Bawaslu sesuai kewenangannya akan merekomendasikan kelembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dengan ketentuan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," tandasnya. (Z-5)
Terkini Lainnya
Anies: Pengancaman adalah Tindak Pidana, bukan Kebebasan Berbicara
Jusuf Kalla Apresiasi Polri Gercep Tangkap Pengancam Anies
Pelaku yang Ancam Bunuh Anies Baswedan di Kaltim Menyerahkan Diri
Cak Imin Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pelaku Ancaman Penembakan Anies
Anies Baswedan Diancam Dibunuh, Polisi Harus Proaktif Usut Pelaku
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Wanti-Wanti KPU soal Penerapan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Antisipasi Kecurangan, Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pilkada
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap