visitaaponce.com

Mabes Polri Larang Keras Aksi Setor-menyetor

Mabes Polri Larang Keras Aksi Setor-menyetor
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan(MGN / Siti Yona Hukmana)

MABES Polri melarang keras aksi setor-menyetor di Korps Bhayangkara. Hal itu menanggapi kasus setoran Bripka Andry Darma Irawan kepada komandannya di Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau.

"Tidak ada di lingkungan Polri mengatur setor-setoran ya, jadi kalau pertanyaannya boleh atau tidak ya pasti tidak boleh ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6)

Ramadhan kembali menegaskan tidak ada aturan di Polri yang membolehkan setor-menyetor. Anggota yang kedapatan dipastikan kena sanksi, baik pidana, kode etik, maupun disiplin.

Baca juga : Polri Kejar Lima Bandar Sindikat Perdagangan Manusia di Indonesia

"Tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, jadi itu tidak boleh. Kalau memang ada seperti itu tentu akan diperhadapkan dengan hukum," tegas jenderal bintang satu itu.

Baca juga : Langkah Cepat Kapolri Cegah TPPO Diapresiasi

Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawa curhat di media sosial beberapa waktu lalu. Bripka Andry bersuara setelah tak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas.

Bripka Andry mengklaim diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. Kasus ini tengah diusut Bidang Propam Polda Riau. (MGN/Z-8) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat