visitaaponce.com

Bripka Andry Darma Irawan Jadi DPO, Polda Riau Siap Berlakukan Penempatan Khusus

Bripka Andry Darma Irawan Jadi DPO, Polda Riau Siap Berlakukan Penempatan Khusus
Ilustrasi polisi(Dok. MI)

SETELAH resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), hingga kini Polda Riau mengaku masih mencari keberadaan Bripka Andry Darma untuk dilakukan penempatan khusus (Patsus)

"Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya, Sabtu (10/6).

Nandang menjelaskan, Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Baca juga : Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Status Buron

Sejak surat mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.

“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugasnya,” ujarnya.

Baca juga : Usai Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry tak Masuk Kerja dan Kini Buron Propam

Nandang menjelaskan anggota Polri yang tidak masuk dinas selama tiga hari bisa masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Untuk kasus Bripka Andry yang sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk kedalam kategori pelanggaran kode etik.

Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa. Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.

Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat