visitaaponce.com

Uang Palsu Rp22 Miliar Sedianya Ditukar Uang yang akan Dimusnahkan BI

Uang Palsu Rp22 Miliar Sedianya Ditukar Uang yang akan Dimusnahkan BI
Uang palsu(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

POLISI menyebut bahwa uang palsu senilai Rp22 miliar akan digunakan sebagai penukar uang asli yang akan dimusnahkan atau di-disposal oleh Bank Indonesia (BI).

"Uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka nantinya akan dijadikan bahan untuk menukar, bahan untuk menukar uang yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6).

Wira mengatakan, fakta tersebut terungkap setelah mendapatkan keterangan dari tersangka M. Dia mengaku menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang kini sedang diburu. DPO berinisial P disebut akan menggunakan uang palsu yang dibuat para tersangka untuk ditukar dengan uang asli yang dalam kondisi rusak tersebut.

Baca juga : Polisi Sebut Uang Palsu di Jakarta Barat Dijual dengan Seperempat Harga

Kemudian, nantinya dalam proses pemusnahan yang dihancurkan adalah uang palsu buatan para tersangka. Bank Indonesia diketahui memusnahkan uang yang berkondisi rusak, lusuh, atau cacat. Caranya, menariknya dari peredaran kemudian dipotong menjadi bagian kecil.

"Artinya bahwa uang palsu ini nantinya akan dijadikan alat untuk menukar terhadap uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia," tuturnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka, mereka berinisial M, F, YA dan FF. Kendati demikian, masih ada dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO berinisial U dan I.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat