visitaaponce.com

Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Status Buron

Viral Setoran Rp650 Juta, Bripka Andry Status Buron
Ilustrasi.(DOK MI.)

TIDAK masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk diperiksa Bripka Andry Darma Irawan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron Bidpropam Polda Riau. Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.

Sejak mutasi itu keluar Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023. "Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya, Sabtu (10/6).

Kombes Nandang menjelaskan, pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik. Bahkan, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa.

Baca juga: Bripka Andry, Brimob yang Setor Rp650 Juta ke Atasan, Masuk DPO

Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry. "Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai
saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari," jelas Nandang.

Kabid Humas memastikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. "Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan
pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lain," ujar Nandang.

Setelah sekian lama tidak masuk dinas, kemudian Bripka Andry membuat curhatan di media sosial soal permintaan uang hingga Rp650 juta kepada Kompol Petrus Hottiner Simamora, hingga menjadi viral. Cuitan itu diposting Bripka Andry karena tidak terima dimutasi. 

Terkait dugaan permintaan uang oleh Kompol Petrus juga sudah diproses secara tegas oleh Propam Polda Riau sejak Maret 2023, sebelum Bripka Andry viral karena curiannya di media sosial. "Sudah ditindak tegas oleh Kapolda Riau. Bahkan Kompol P juga sudah dimutasi dari jabatannya sebagai Danyon," ujar Nandang. Tidak hanya dicopot, Kompol Petrus juga ditahan oleh Propam Polda Riau bersama tujuh anggota Brimob lain.

Sementara Bripka Andry yang juga terlibat dalam kasus setoran Rp650 juta belum dipatsus karena masih dicari oleh Propam Polda Riau. "Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama 8 lainnya. Namun, yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," jelas Nandang.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sudah bertindak tegas sebelum kasusnya viral. Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal sebelumnya mencopot Kompol Petrus Hottiner Simamora dari jabatan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau. Pencopotan jabatan itu berkaitan dengan anak buahnya Bripka Andry Darma Irawan yang menyebut dimintai setoran Rp650 juta oleh Kompol Petrus. "Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal.

Pencopotan Kompol Petrus dilakukan sejak Maret 2023 setelah laporan setoran tersebut. Bahkan, Petrus dan Andry sama-sama diproses jauh sebelum kasusnya viral di media sosial. "Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol Petrus juga," tegas Irjen Iqbal.

Irjen Iqbal menjelaskan bahwa Bripka Andry tak pernah masuk kantor sejak dimutasi pada 3 Maret 2023. Bahkan, saat dipanggil Propam dia juga tak pernah datang. "Bripka AD disersi sampai sekarang tak masuk dinas," kata Irjen Iqbal. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat