visitaaponce.com

Bripka Andry, Brimob yang Setor Rp650 Juta ke Atasan, Masuk DPO

Bripka Andry, Brimob yang Setor Rp650 Juta ke Atasan, Masuk DPO
Ilustrasi(Medcom.id)

Polri memasukkan Bripka Andry Darma Irawan, anggota Brimob Polda Riau yang mengaku menyetor Rp650 juta ke komandannya, ke daftar pencarian orang (DPO). Ia dimasukkan ke DPO lantaran tidak ada kabar setelah dimutasi.

"Iya memang betul DPO," kata Kabid Humas Polda Riau Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).

Nandang mengatakan Bripka Andry masuk DPO sejak 3 Maret 2023, tepat saat surat mutasinya dari Batalyon B ke A keluar.

Baca juga: Soal Setor Rp650 Juta ke Komandan, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

"Yang bersangkutan tidak pernah masuk dinas sampai dengan sekarang atau desersi," ungkap Nandang.

Alih-alih masuk dinas, Bripka Andry justru muncul di media sosial dan mengungkap kasus setoran kepada atasannya di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca juga: Kompolnas Minta Pecat Brimob Penyetor Setor ke Atasan yang Viral

Komandan tersebut diduga adalah Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau Petrus H Simamora.

Andry bersuara karena tidak terima dimutasi demosi tanpa alasan yang jelas. Ia kemudian menceritakan bahwa dirinya diminta komandannya mencari sejumlah uang di luar kantor dan sudah menyetorkannya sebesar Rp650 juta beserta bukti transfer. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat