visitaaponce.com

Lebaran Lama Berlalu, Pemprov DKI Belum Selesaikan Aduan Karyawan soal THR

Lebaran Lama Berlalu, Pemprov DKI Belum Selesaikan Aduan Karyawan soal THR
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho tanggapi soal perusahaan yang menunggak THR.(MI)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Migrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta kini masih memproses permasalahan aduan dari para karyawan kantor terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 pada April 2023. Penyelesaian soal pembayaran THR karyawan diperkirakan akan selesai pada empat hingga lima bulan sejak permasalahan itu dilaporkan pada April 2023.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Hari Nugroho, di Jakarta, Jumat (9/6), menyatakan, waktu penyelesaian sekitar empat hingga lima bulan lamanya terkait pembayaran THR karyawan.

Hari mengakui pengaduan masalah pembayaran THR belum tuntas, karena pihaknya kekurangan sumber daya manusia (SDM). Saat ini Disnakertrans DKI sedang memediasi antara karyawan mengadu soal THR dan perusahaan yang dilaporkan. Sebab, ada beberapa masalah soal THR yang diadukan pekerja kepada Disnakertrans DKI.

Baca juga: Sebanyak 112 Perusahaan di Jawa Timur tidak Bayar THR Karyawan

"Artinya penyelesaiannya. Ada tiga kategori. Ada yang belum bayar, ada yang bayar tapi tidak sesuai ketentuan," kata Hari.

Hari menambahkan, apabila dalam mediasi tidak ada titik temu, maka perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawan, akan dikenakan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

"Ya macam-macam. Sanksi salah satunya adalah pencabutan izin," lanjut Hari.

Baca juga: Posko THR Ditutup, Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aduan

Sebelumnya, sebanyak 432 perusahaan di Ibu Kota disebut belum membayarkan THR Idul Fitri 2023 para karyawannya. Dari 432 perusahaan, total ada 746 karyawan yang mengadu. Dengan demikian, ada lebih satu karyawan di perusahaan yang sama mengadu soal THR mereka.

Disebutkan, DKI Jakarta menjadi provinsi terbanyak yang menerima aduan terkait permasalahan THR selama libur Idul Fitri 2023.

Sesuai pengaduan yang masuk dalam Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga 21 April 2023, DKI Jakarta tercatat mendapatkan sebanyak 703 aduan terkait permasalahan THR.

"Dari total 703 pengaduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 diantaranya soal THR tidak dibayarkan, 233 THR tidak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi, 21 April 2023.

Dia menambahkan, hingga 21 April 2023, Posko Satgas THR keagamaan 2023 telah menerima total 2.283 aduan. Dari total tersebut, sebanyak 1.529 keluhan untuk perusahaan, 1.144 pengadu tentang THR tidak dibayarkan, 754 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat