visitaaponce.com

Disnaker Jabar Raih Penghargaan Penegakan HukumKetenagakerjaan 2023

Disnaker Jabar Raih Penghargaan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 2023
Penari menampilkan Ngibing (menari bersama) Seni Buhun Ronggeng Gunung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/10/2022).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

DINAS Tenaga Kerja Jawa Barat mendapat penghargaan Penegakan Hukum Ketenagakerjaan 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja. Penghargaan diserahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Jakarta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan berjanji akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Untuk itu, penegakan hukum terkait ketenagakerjaan akan terus dilakukan.

"Disnakertrans Jabar akan terus berusaha untuk meningkatkan kepatuhan penyedia kerja dan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban mereka. Fokusnya ialah untuk kebaikan pekerja sebagai bagian dari perlindungan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tegasnya.

Baca juga: Jawa Barat Perpanjang Status Darurat Sampah Bandung Raya

Sementara itu, Ida menambahkan terkait ketenagakerjaan, pengawasan merupakan hal yang penting dalam penerapan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawas ketenagakerjaan harus mampu menjaga keseimbangan pelindungan kepada pekerja dan pengusaha tanpa adanya diskriminasi. 

Ia menyebut, berbagai isu ketenagakerjaan lintas sektor seperti pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, perlindungan pekerja migran, anak buah kapal kemaritiman, tenaga kerja bongkar muat, dan pekerja yang bekerja dengan sistem kontrak jangka pendek. Mereka harus mendapat perhatian serius dari pengawasan ketenagakerjaan.

Menaker mengapresiasi pengawas ketenagakerjaan yang telah membuat terobosan dengan memperluas jangkauan layanannya kepada seluruh perusahaan. Terobosan meliputi Norma 100 sebagai bentuk pengawasan ketenagakerjaan berbasis website, yang terintegrasi dalam SIAP Kerja.

Baca juga: https://visitaaponce.com/nusantara/569256/dinas-tenaga-kerja-kabupaten-sorong-gelar-pelatihan-keterampilan-umkm

Kemudian, posko THR khusus untuk layanan pemberian THR keagamaan dan penyusunan pedoman pengawasan ketenagakerjaan pada perkebunan kepala sawit.

Terobosan lain aplikasi pengaduan kekerasan seksual dan perlindungan fungsi reproduksi pekerja perempuan, dan pedoman pengawasan ketenagakerjaan yang responsif gender.

"Para pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya dituntut mempunyai keahlian, keterampilan, disiplin, integritas, dan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan serta hak asasi manusia," tegasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat