visitaaponce.com

Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM

Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Syarat Sertifikat untuk Buat SIM
Polisi melakukan ujian praktek mengemud sebagai syarat pembuatan SIM.(Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Dia harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," katanya, Rabu (21/6).

Baca juga : Anggota Komisi III DPR Dukung Kebijakan Syarat Sertifikat Mengemudi

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong, untuk melakukan pelatihan. Ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," kata dia.

Baca juga : Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi

Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
 
Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/6), menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.

"Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis,
pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab.

"Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat dan bertanggung jawab," ujarnya. (Ant/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat