visitaaponce.com

Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM

Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM
Kendaraan direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya.(Antara)

POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa pihaknya memang telah menerapkan persyaratan tersebut. Ia menerangkan, tujuan penerapan itu guna memastikan pemohon SIM sudah mengetahui cara mengendarai kendaraan bermotor.

"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Latif (20/6).

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi

Sehingga, lanjut Latif, pemohon nantinya sudah memiliki keahlian saat melewati uji coba mengendarai kendaraan bermotor saat mengurus SIM.

"Iya, makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu, tes peserta uji sim yang ada di Satpas masing-masing," pungkasnya.

Aturan Baru Bikin SIM

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.

Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/6).

Yusri juga menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut ialah untuk meneruskan aturan yang sudah sebelumnya. Ia pun mengaku akan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.

“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” sebutnya.

Yusri menjelaskan salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM dengan wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," pungkasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat