Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM
![Ini Penjelasan Polda Metro Soal Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/0f1edb79060801eb0984adbb4bfeb3f5.jpg)
POLDA Metro Jaya menjelaskan soal syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemohon untuk memiliki sertifikat mengemudi.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebutkan bahwa pihaknya memang telah menerapkan persyaratan tersebut. Ia menerangkan, tujuan penerapan itu guna memastikan pemohon SIM sudah mengetahui cara mengendarai kendaraan bermotor.
"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar, bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Latif (20/6).
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Pengamat: Biaya SIM Harus Gratis bila Wajib Ada Sertifikat Mengemudi
Sehingga, lanjut Latif, pemohon nantinya sudah memiliki keahlian saat melewati uji coba mengendarai kendaraan bermotor saat mengurus SIM.
"Iya, makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu, tes peserta uji sim yang ada di Satpas masing-masing," pungkasnya.
Aturan Baru Bikin SIM
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani aturan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam Perpol tersebut yaitu salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Baca juga: Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3 a.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyebutkan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin,” kata Yusri dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/6).
Yusri juga menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut ialah untuk meneruskan aturan yang sudah sebelumnya. Ia pun mengaku akan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” sebutnya.
Yusri menjelaskan salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM dengan wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," pungkasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Lima Lokasi Layanan SIM Keliling yang Buka Hari ini di Jakarta
Justin Timberlake Ditangkap atas Tuduhan Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol
Jelang Idul Adha 2024, 376 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek
Jasa Marga Prediksi Puncak Lalu Lintas saat Libur Idul Adha Hari Ini
Pemerintah Kota di Indonesia Harus Menyiapkan APBD untuk Membangun Moda Transportasi Massal
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka Hari ini
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 di Seluruh Indonesia
Pria di Solo Ajukan Uji Materi ke MK untuk SIM di Bawah 17 tahun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap