visitaaponce.com

Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi

Bikin SIM Wajib Kantongi Sertifikat Mengemudi
Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.(Antara)

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Masyarakat yang hendak membuat SIM harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membenarkan syarat baru tersebut. Dia menyebut aturan ini memperbarui aturan lama.

"Aturan tentang persyaratan administrasi itu ada disitu yang namanya umur 17 tahun ke atas, Perpol 05 Tahun 2021 itu sudah ada Perpol yang lama dia. Nah sekarang ini kita perbarui lagi, kita lengkapi lagi di Perpol 2 Tahun 2023 baru turun kemarin," kata Yusri dikutip Selasa (20/6).

Baca juga: Peraturan terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK

Yusri menyebut salah satu poin dalam aturan itu mengatur persyaratan pembuatan SIM. Yakni wajib menyertakan sertifikat sekolah menyetir bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.

"Salah satunya jadi diwajibkan untuk persyaratan ini adalah persyaratan administrasinya memiliki sertifikasi mengemudi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Baca juga: SIM tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Begini Penjelasan Korlantas

Sekolah menyetir itu sendiri tidak boleh sembarangan. Yusri menyebut sekolah yang boleh mengeluarkan sertifikat harus sekolah yang terpilih.

"Dia harus terakreditasi sekolah mengemudinya atau instrukturnya itu juga sama harus resmi," kata Yusri.

Yusri menyebut pihaknya tengah menggodok aturan tentang wajib mengantongi sertifikat dalam pembuatan SIM itu. Khususnya, soal pelaksanaannya.

"Nah ini yang lagi kita buat aturannya, bagaimana sih aturan, pelaksanaannya di bawah, (standar operasional prosedur) SOPnya seperti apa sih nanti," ucap Yusri. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat