visitaaponce.com

Lembaga Pendidikan Mengemudi Patok Harga Jutaan Rupiah

Lembaga Pendidikan Mengemudi Patok Harga Jutaan Rupiah
Ilustrasi: Latihan mengemudi( )

LEMBAGA pendidikan atau kursus mengemudi mematok harga jutaan rupiah kepada masyarakat yang ingin menjalani pendidikan mengemudi.

Salah satu lembaga pendidikan mengemudi, Satria Driving Center (SDC) memasang harga mulai dari Rp805 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp1,8 juta untuk 18 kali pertemuan.

"Harga tersebut untuk kursus dengan menggunakan mobil manual. Untuk mobil matic mulai dari Rp910 ribu untuk tujuh kali pertemuan hingga Rp2 juta untuk 18 kali pertemuan," kata staf admin SDC Nisa saat dihubungi, Jumat (23/6).

Nisa menyebutkan bahwa harga tersebut untuk kelas yang dilakukan pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 -17.00 WIB. Sedangkan untuk kelas pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) akan dikenakan biaya yang berbeda.

Harga untuk kelas akhir pekan dengan mobil manual Rp945 ribu (tujuh pertemuan) hingga Rp2 juta (18 pertemuan). Khusus mobil matic dipatok Rp1 juta (tujuh pertemuan) hingga Rp2,4 juta (18 pertemuan).

Baca juga: Syarat Sertifikat Mengemudi dalam Permohonan Pembuatan SIM Masih Dikaji

Kendati demikian, Nisa menjelaskan bahwa SDC sampai saat ini masih belum dapat menerbitkan sertifikat mengemudi. Akan tetapi jika masyarakat hendak melakukan pengurusan SIM, pihaknya dapat membantu hingga SIM tersebut sampai ke tangan masyarakat. "Itu untuk setifikasi tidak ada, hanya SIM. Bisa kita bantu untuk proses pembuatannya, jadi buat SIM-nya dari kami," terangnya.

SDC sendiri tidak menyediakan paket pendidikan mengemudi hingga mendapatkan SIM. Oleh karena itu, masyarakat harus membayar kembali jika ingin membuat SIM lewat jasa SDC. "Untuk KTP Bekasi dan Jakarta Rp950 ribu. Untuk KTP selain Bekasi-Jakarta dan bukan siswa dikenakan biaya Rp1,1 juta."

Belum berlaku
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan pihaknya belum memberlakukan kebijakan kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Ramai sekali tentang sertifikat mengemudi. Perpol 2 Tahun 2023 memang baru bulan lalu (dikeluarkan), cuma belum kita laksanakan, kami masih mengkaji," kata Yusri.

Menurut dia, Korps Bhayangkara masih menggodok peraturan tersebut. Setelah itu, pihaknya terlebih dahulu menyosialisasikan ke masyarakat sebelum diberlakukan. Yusri tidak menyebut secara rinci kapan target pemberlakuan peraturan tersebut. "Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja."

Di dalam pendidikan itu, terang dia, masyarakat nantinya akan diberikan wawasan soal etika dalam mengemudi yang diperlukan untuk menekan angka kecelakaan. "Masyarakat perlu belajar kompetensi dengan belajar mengemudi untuk lebih pintar dan beretika dalam mengemudi, itu lebih baik," katanya.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Alasan polisi mewajibkan sertifikat mengemudi karena Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM. Hal itu membuat SIM Internasional yang dikeluarkan Indonesia tidak berlaku di beberapa negara. (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat