visitaaponce.com

Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah

Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah
Tower-tower rumah DP 0 Rupiah di Jakarta(Antara)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama program rumah DP nol rupiah. Perubahan nama program DP nol rupiah ini sebelumnya diketahui dari unggahan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.

Program tersebut diketahui digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan rumah terjangkau bagi warga DKI yang mana dalam proses kepemilikannya, calon pembeli tidak perlu menyetor uang muka atau 'down payment' (DP).

Sehingga, warga DKI tidak bergantung pada rumah kontrak atau harus tergeser mencari rumah di wilayah tetangga. Rumah ini diperuntukkan bagi warga dengan maksimal penghasilan Rp14 juta.

Baca juga: Pengalih Fungsi Rumah DP Nol Rupiah akan Ditindak Tegas

"Menanggapi pertanyaan saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah dirubah menjadi Hunian Terjangkau Milik, hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta," ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).

Perubahan nomenklatur itu dilakukan sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Praktik Sewa Rumah Dp 0 Rupiah

Fasilitas pembiayaan yang dimaksud adalah Pemprov DKI akan menanggung uang muka atau 'down payment' (DP) bagi pembeli rumah DP nol rupiah.

"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," jelasnya.

Syarat pembeli Hunian Terjangkau Milik ini masih sama dengan sebelumnya yakni harus warga ber-KTP DKI, sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah atau buku nikah, tidak sedang menerima program subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, belum memiliki rumah, memiliki NPWP, dan memenuhi persyaratan akad lainnya. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat