Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah
![Pj Gubernur Jakarta Ganti Nama Program DP Nol Rupiah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/4f45e97320d12337f6bd0032d142ef86.jpg)
PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nama program rumah DP nol rupiah. Perubahan nama program DP nol rupiah ini sebelumnya diketahui dari unggahan akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
Program tersebut diketahui digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyediakan rumah terjangkau bagi warga DKI yang mana dalam proses kepemilikannya, calon pembeli tidak perlu menyetor uang muka atau 'down payment' (DP).
Sehingga, warga DKI tidak bergantung pada rumah kontrak atau harus tergeser mencari rumah di wilayah tetangga. Rumah ini diperuntukkan bagi warga dengan maksimal penghasilan Rp14 juta.
Baca juga: Pengalih Fungsi Rumah DP Nol Rupiah akan Ditindak Tegas
"Menanggapi pertanyaan saudara atas publikasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui akun Jakhabitat dimana nomenklatur Hunian DP Nol Rupiah dirubah menjadi Hunian Terjangkau Milik, hal ini dilakukan sebagai upaya penambahan informasi bahwa penyaluran kredit kepemilikan rumah berupa Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) dari Pemprov DKI Jakarta," ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum saat dikonfirmasi, Kamis (22/6).
Perubahan nomenklatur itu dilakukan sebagaimana Pergub DKI Jakarta Nomor 104 tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Praktik Sewa Rumah Dp 0 Rupiah
Fasilitas pembiayaan yang dimaksud adalah Pemprov DKI akan menanggung uang muka atau 'down payment' (DP) bagi pembeli rumah DP nol rupiah.
"Sehingga memudahkan masyarakat dalam perolehan rumah dengan tanpa harus mencari pinjaman kredit dari pihak lainnya," jelasnya.
Syarat pembeli Hunian Terjangkau Milik ini masih sama dengan sebelumnya yakni harus warga ber-KTP DKI, sudah menikah yang dibuktikan dengan akta nikah atau buku nikah, tidak sedang menerima program subsidi perumahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, belum memiliki rumah, memiliki NPWP, dan memenuhi persyaratan akad lainnya. (Z-10)
Terkini Lainnya
Pemprov DKI Jakarta Bakal Evaluasi Program DP 0 Rupiah
Heru Ubah Istilah Dp 0 Rupiah Peninggalan Anies Baswedan
Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Praktik Sewa Rumah Dp 0 Rupiah
Pemprov DKI Jakarta Stop Bangun Rumah DP Rp0, Hanya Fokus Memasarkan
135 Pegolf Ikuti Sinar Mas Land Golf Tournament 2024
Perkembangan Teknologi Berimbas pada Semua Sektor
Tipe Termahal Klaster Trésor BSD City Ludes Terjual dalam Waktu Singkat
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Insentif PPNDTP Dorong Penjualan Properti, Ciputra Group Percepat Serah Terima Unit
Kawasan Depok dan Sawangan Dinilai Strategis Sebagai Hunian Tempat Tinggal
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap