visitaaponce.com

Polisi Berkoordinasi dengan PPATK untuk Temukan Korban Lain pada Kasus Penipuan si Kembar

Polisi Berkoordinasi dengan PPATK untuk Temukan Korban Lain pada Kasus Penipuan si Kembar
Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana (kedua kiri) dan Rihani (kedua kanan)(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

POLDA Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus penipuan perangkat elektronik merk iPhone oleh 'si Kembar', Rihana-Rihani.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan pihaknya menggandeng PPATK untuk mencari korban lain terkait kasus tersebut.

"Ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," kata Hengki, Selasa (4/7).

Baca juga: Ditahan, Si Kembar Rihana-Rihani Kena Pasal Berlapis Kasus Penipuan iPhone

"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," imbuhnya.

Selanjutnya, Hengki mengatakan bahwa hasil dari kerjasama dengan PPATK itu pihaknya pun membuka peluang untuk menjerat pasal pencucian uang.

Baca juga: Korban Si Kembar Rihana-Rihani, 2 Sahabat Ditipu Miliaran Rupiah

"Kita akan kenakan TPPU kita akan berkoordinasi dengan PPATK. Hasil penyelidikan jaksa sudah bisa layak untuk disidangkan. Tetap kita adakan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Hengki, Selasa (4/7).

Kasus dugaan penipuan oleh 'si kembar' viral di media sosial setelah banyak masyarakat yang mengaku menjadi korban.

Pada akun Twitter @mazzini_gsp yang mengunggah ulang dari unggahan akun Instagram @kasusiphonesikembar yang menampung laporan informasi masyarakat yang menjadi korban. Dikatakan, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar," tulis cuitan tersebut. (Ndf).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat