visitaaponce.com

Pemprov DKI Fokus Bebaskan Lahan 3 Kilometer di Sepanjang Kali Ciliwung

Pemprov DKI Fokus Bebaskan Lahan 3 Kilometer di Sepanjang Kali Ciliwung
Ilustrasi bantaran kali Ciliwung(MI/Usman Iskandar)

DINAS Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta fokus untuk membebaskan lahan yang berada di aliran Kali Ciliwung hingga tahun depan. Plt Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan, panjang lahan tersebut mencapai 3 kilometer (km) yang tersebar di tiga kelurahan yakni di Kelurahan Cililitan 500 meter, Kelurahan Rawajati 1 km, dan Kelurahan Cawang 1,5 km.

"Normalisasi akan terus dilanjutkan dengan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait pembebasan tanahnya dan juga pelaksanaan fisiknya dengan BBWSCC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane)," tutur Ika saat dikonfirmasi, Senin (31/7).

Tahun ini, Pemprov DKI sedang berupaya membebaskan total 1,1 km lahan di bantaran Kali Ciliwung untuk normalisasi di Kelurahan Rawajati dan Pancoran. Dari total sepanjang itu, Ada 157 bidang tanah dengan total luas 15.132 meter persegi yang harus diupayakan di sana.

Baca juga: Normalisasi Kali Ciliwung Sampai ke Cililitan, Pembebasan Lahan 7 Kelurahan Dikebut

"Dari 157 bidang tanah tersebut, 62 bidang tanah sudah dibayar dan 97 bidang tanah belum dibayar," jelasnya.

Sementara itu, pembangunan fisiknya akan dilaksanakan BBWSCC sekitar 500 meter di Kelurahan Cililitan pada tahun ini. "Saat ini sedang tahap pelaksanaan di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Kabel Optik yang Menjuntai Timbulkan Korban, Pengamat : Percepat Pemindahan ke Bawah Tanah

Sementara itu, Pemprov DKI juga harus memproses pembebasan lahan warga yang surat kepemilikannya hilang. Sesuai dengan Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, penguasaan atas tanah negara dapat dibayarkan dengan persyaratan pemilik membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh 2 orang saksi yang merupakan warga setempat dan tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan pemilik, serta ada surat keterangan dari lurah yang menerangkan pernyataan tersebut. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat