visitaaponce.com

Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Diberi Waktu 1 Bulan untuk Benahi Kabel di DKI

Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Diberi Waktu 1 Bulan untuk Benahi Kabel di DKI
Tumpukan kabel yang semrawut di kawasan Tanah Abang, Jakarta.(MI/Ramdani)

PEMPROV DKI Jakarta memberikan waktu satu bulan kepada seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi untuk membenahi seluruh kabel-kabel fiber optik yang berantakan di jalanan Jakarta.

Asisten Setda DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Afan Adriansyah, mengatakan hal tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan seluruh perusahaan jaringan telekomunikasi yang dilakukan pada Jumat (4/8) lalu.

"Dalam sebulan ini mereka akan melakukan perbaikan," kata Afan, Minggu (6/8).

Baca juga: Korban Jeratan Kabel Optik Dirawat di Rumah Sakit Polri

Afan menegaskan, tidak boleh lagi ada kabel menjuntai terlalu rendah hingga ke tanah dan dapat membahayakan warga.

"Yang crossing-crossing juga diperbaiki, akan ditarik supaya tidak turun (menjuntai) jadi kenceng," jelas Afan.

Jika dalam waktu sebulan masih ditemui kabel menjuntai tidak rapi dan membahayakan pengguna jalan serta masyarakat pejalan kaki, Pemprov DKI tidak segan memberikan sanksi tegas.

Baca juga: Bantah Ada Kelalaian, Begini Pembelaan Bali Towerindo Soal Kabel Optik yang Timbulkan Korban

"Kalau sebulan lewat (tidak rapi), kita gunting," tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengarahkan kepada Asisten Setda Pemprov DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang) untuk memanggil para perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi di Jakarta.

“Asbang dengan jajarannya mengundang semua pemilik kabel agar dirapihkan," kata Heru usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Jumat (4/8).

Hal ini menyusul setelah adanya dua kecelakaan yang melibatkan kabel fiber optik. Kecelakaan pertama terjadi pada 5 Januari 2023 di Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan yang mengakibatkan korban mahasiswa cedera parah pada tenggorokan. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh keluarga korban.

Kecelakaan kedua terjadi pada 28 Juli lalu di Jl Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat. Pada kecelakaan ini, korban seorang mitra pengemudi ojek online meninggal dunia. Belum diketahui perusahaan pemilik kabel tersebut. Kasus ini sudah ditangani Polres Metro Jakbar.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat