visitaaponce.com

Revitalisasi 4 Titik Pedestrian di Jakpus Telan Anggaran Rp 15 Miliar

Revitalisasi 4 Titik Pedestrian di Jakpus Telan Anggaran Rp 15 Miliar
Total anggaran Rp15 miliar disiapkan untuk revitaliasasi empat titik pedestrian di Jakarta Pusat.(MGN)

SUKU Dinas Binamarga Jakarta Pusat tengah melakukan revitalisasi terhadap empat titik pedestrian di Jakarta Pusat. Total anggaran Rp15 miliar dikucurkan untuk pembangunan tersebut. 

"Tahun ini ada empat titik yang sedang kita kerjakan seperti di Jalan Yusuf Adiwinata dengan panjang 535 meter satu sisi. Terus di Jalan Agus Salim sepanjang 600 menter satu sisi," ucap Kepala Suku Dinas Binamarga Jakarta Pusat, Sholeh, Senin (21/8).

Titik ketiga ada di Jalan HOS Cokroaminoto dengan panjang 530 meter dengan dua sisi. Terakhir ada di Jalan Kesehatan plus Jalan Petojo Melintang dengan panjang 886 meter ada dua sisi. 

Baca juga: Rute KRL 2023 Terbaru, Lengkap dengan Rute dan Tarif

"Sejauh ini kita belum mendapati kendala dalam pembangunan pedestarian ini," singkatnya. 

Sholeh juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat untuk merelokasi pohon. Relokasi pohon dapat dilakukan jika memang keberadaan pohon tersebut menghalangi jalur pejalan kaki dan usia pohon sudah tua. 

Baca juga: Gabungan Seniman Indonesia Gelar Street Fashion Week Bertema Pahlawan di Tangerang

"Nanti di pendestrian akan dilengkapi jalur bagi disabilitas dan akan dipasangkan bolar - bolar agar pedestarian tersebut tidak jadi tempat parkiran," ungkapnya. 

Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan  pihak Sudin Binamarga telah berkoordinasi, terkait adanya revitalisasi pendestrian. 

"Sejauh ini belum ada pohon yang terdampak dari revitalisasi tersebut. Jika nanti ada pohon yang direlokasi itu harus pohon yang tidak memiliki diameter 50 centimeter," terangnya. 

Mila mengatakan, untuk pohon yang ukuran besar atau sekitar 50 centimeter tidak mungkin direlokasi karena rentan bisa tidak hidup lagi. Jika memang ada pohon besar yang terkena dampak maka pohon tersebut harus ditebang.

"Jika memang harus ditebang, maka untuk satu pohon yang ditebang harus diganti dengan 10 pohon dengan diameter 20 centimeter. Untuk jenis pohon itu menyesuaikan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta," tutupnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat