visitaaponce.com

Satpol PP Gelar FGD Perubahan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007

Satpol PP Gelar FGD Perubahan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007
Focus Group Discussion (FGD) rancangan perubahan 10 pasal di Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.(DOK SATPOL PP DKI JAKARTA)

SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mensosialisasikan rancangan perubahan terhadap 10 pasal di Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) pada periode 17 Juli-22 Agustus.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, FGD dilaksanakan untuk mewadahi aspirasi dan masukan masyarakat terkait rancangan perubahan Perda.

"FDG yang kami laksanakan, agar masyarakat dapat berpartisipasi. Serta memastikan, bahwa Rancangan Perubahan Perda Tibum ini akan menyesuaikan kebutuhan masyarakat di wilayah DKI Jakarta," ujar Arifin dalam keterangan resmi, Selasa (22/8).

Baca juga: 2.792 Alat Peraga Parpol Ditertibkan Satpol PP DKI

Arifin menegaskan, saat ini dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman di wilayah DKI Jakarta sudah terlalu usang.

Sehingga, tidak dapat bergerak secara dinamis guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Selain itu, 18 dasar hukum dari 24 dasar hukum pembentukan Perda Nomor 8 Tahun 2007 telah dicabut.

"Maka diperlukan sebuah revisi terhadap Perda Tibum guna menciptakan sebuah Perda yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah DKI Jakarta," sambung Arifin.

Baca juga: Satpol PP DKI Jaring 4 ribu PPKS Sejak Awal Tahun Ini

Sebagai informasi, Satpol PP bekerja sama dengan Djokosoetono Research Center Fakultas Hukum Universitas Indonesia (DRC FHUI) untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Naskah Akademik sebagai bahan pedoman dalam melakukan revisi terhadap Perda Tibum.

Sosialisasi turut dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat, Pengusaha, Tokoh Masyarakat, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat