visitaaponce.com

Perbakin DKI Ingatkan Pemilik Airsoft Gun Tidak Boleh Menembak di Luar Lokasi Latihan

Perbakin DKI Ingatkan Pemilik Airsoft Gun Tidak Boleh Menembak di Luar Lokasi Latihan
AA IPSC Pengprov Perbakin DKI Jakarta menggelar sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.(Ist)

AA International Practical Shooting Confederation (IPSC) Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin DKI Jakarta menggelar latihan bersama sekaligus sosialisasi aturan hukum kepemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga keamanan dan ketertiban menjelang pemilu 2024.

Menurut Ketua Komisi Airsoft gun Pengprov Perbakin DKI Jakarta Nico Santoso, acara itu diselenggarakan agar organisasi dari penggunaan airsoft gun saling berbagi dan merangkul. 

Baca juga : Ciptakan Rasa Aman Masa Kampanye, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

Dengan begitu, para pehobi tembak airsoft gun secara mudah mematuhi aturan sehingga tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Dalam kesempatan tersebut, saya berharap agar para pemilik senjata replika airsoft gun memahami pemegang senjata untuk kepentingan olahraga jenis airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi latihan," kata Nico di lapangan tembak reaksi PB Perbakin, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10).

Apalagi menggunakan untuk melakukan suatu tindak pidana. Dalam rangka penertiban, Polri mengeluarkan surat izin pemilikan dan penggunaan airsoft gun.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan se-DKI Jakarta Terus Optimalkan Perlindungan untuk Para Pekerja

"Karena itu, diharapkan para anggota club yang memiliki senjata replika airsoft gun yang telah terdaftar di Polda-Polda untuk mengurus surat izin sebagai legalitas pemilikan dan penggunaan resmi," terang Nico.

Nico mengutarakan pihak Polri berkewajiban melakukan pengawasan berupa tindakan pembinaan atau sosialisasi pada komunitas/club airsoft gun.

"Sehingga olahraga airsoft gun bisa diarahkan pada tindakan positif agar nantinya Indonesia bisa berprestasi di cabang olahraga tembak reaksi internasional," pungkas Nico.

Baca juga : Kesiapan Operasi Lilin, Kakorlantas Pimpin Kegiatan 'Tactical Floor Game'

Ia melanjutkan terkat replika yang tidak sesuai prosedur, maka yang akan dibahas adalah tindak pidana yang terjadi akibat penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur.

Beberapa tindak pidana lainnya yang ditimbulkan penggunaan senjata replika airsoft gun yang tidak sesuai prosedur yakni menggunakan airsoft gun untuk kepentingan seperti penganiayaan, pemerasan, pencurian, pengancaman, dan perampokan.

"Harapannya ke depan agar teman-teman pehobi senjata replika airsoft gun mematuhi aturan tentang pemilikan dan penggunaan senjata replika airsoft gun guna menjaga keamanan dan ketertiban terutama menjelang Pemilu 2024," pungkas Nico.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat