visitaaponce.com

Uji Emisi Kendaraan Diusulkan Sebagai Syarat Wajib Perpanjang STNK

Uji Emisi Kendaraan Diusulkan Sebagai Syarat Wajib Perpanjang STNK
Petugas mengukur emisi gas buang sebuah kendaraan roda empat(Antara)

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta diminta mengusulkan uji emisi kendaraan sebagai syarat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke pemerintah pusat. 

Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto, dalam rapat bersama mengenai polusi udara di Ibu Kota, Selasa (22/8).

"Melalui rapat ini saya minta kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI untuk ambil alih lalu mengusulkan ke pemerintah pusat dan kepada gubernur, bahwa uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," ujar Judistira, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).

Baca juga : Atasi Polusi, Pemerintah Perlu Lakukan Uji Emisi Industri

Bahkan tilang kendaraan jika tidak lolos uji emisi diterapkan mulai 25 Agustus 2023. Menurut Judistira, langkah ini perlu dilakukan untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. Dengan begitu, polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Baca juga : Waduh, Polusi Udara Jakarta Kurangi Harapan Hidup Hingga 5,5 Tahun

Sebab, permasalahan polusi udara di Ibu Kota yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan asap kendaraan bermotor, kata Judistira.

"Apa yang bisa kita kerjakan? Yaitu salah satunya adalah melakukan improvement terhadap uji emisi ini," lanjutnya.

"Jadi saya minta dalam minggu ini Pak Asep dan Dinas LH ini bisa menjadi leading sektor, mengambil peran bahwa ini kita usulkan ke pemerintah pusat melalui Pj Gubernur," ungkapnya.

Sebagai informasi, kualitas udara di Ibu Kota masuk kategori buruk sejak beberapa hari terakhir. Pagi tadi, DKI Jakarta menjadi kota dengan kualitas udara terburuk nomor ketiga di dunia. Dikutip dari laman IQAir, kualitas udara di Ibu Kota terpantau masih masuk kualitas tidak sehat. Pada pukul 06.32 WIB, nilai indeks kualitas udara di Ibu Kota tercatat 163 dengan polutan utama PM 2.5. Konsentrasi polutan tersebut 15,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO). (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat