visitaaponce.com

Ganjil Genap di Ibu Kota Diusulkan Berlaku 24 Jam

Ganjil Genap di Ibu Kota Diusulkan Berlaku 24 Jam
Petugas mengatur lalu lintas di uji coba kebijakan ganjil genap di Tol Cikampek, Jawa Barat.(MI/RAMDANI)

KETUA Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan ganjil genap bisa diterapkan 24 jam. Menurut politikus PDIP itu, harus ada langkah ekstrem yang dilakukan oleh Pemprov DKI guna mengurangi polusi udara.

Evaluasi harus dilakukan terkait dengan berbagai upaya yang sebelumnya diterapkan guna mengurangi pencemaran udara. Namun, jika hasilnya kurang memuaskan, Pemprov DKI harus berinovasi agar masalah polusi udara bisa cepat tertangani.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang (hasil) evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Baca juga: Ganjil Genap di Jabodetabek Disarankan Diberlakukan Setiap Hari

Saat ini ganjil genap baru berlaku secara parsial yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ida menegaskan, bila perlu periode waktu tersebut diperpanjang hingga 24 jam agar benar-benar membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di Jakarta.

"Jadi betul-betul bukan aktivitasnya saja, ganjil genap dilakukan setelah jam kerja jam 10 pagi tapi ini berlaku 24 jam biar memang betul-betul bisa mengurangi karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak adalah disumbangkan oleh kendaraan bermotor," tukasnya.

Baca juga: Pakar Sebut Kebijakan WFH Tidak Akan Efektif untuk Kurangi Polusi Jakarta

Jika Pemprov DKI membutuhkan anggaran untuk insentif petugas kepolisian maupun petugas Dinas Perhubungan DKI guna menjalankan kebijakan itu, Ida merekomendasikan agar anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bisa digunakan.

"Anggaran kemacetan tidak ada, anggaran bisa dari BTT seperti dulu (saat pandemi) covid-19," imbuhnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat