visitaaponce.com

Picu Polusi Udara, Pabrik Arang Rumahan di Jakarta Timur Ditutup

Picu Polusi Udara, Pabrik Arang Rumahan di Jakarta Timur Ditutup
Pabrik arang rumahan di Jakarta Timur ditutup(Ist)

SUKU Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Timur melakukan tindak lanjut adanya aduan warga masyarakat dari aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) terkait pencemaran udara di wilayah Jakarta Timur. Lokasi pencemaran udara yakni pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam peninjauan dan penutupan lokasi pabrik arang rumahan, diterjunkan 24 personel gabungan terdiri dari 7 petugas dari Sudin LH Jakarta Timur, 13 perangkat kelurahan dari lurah, Satpol PP, Bimaspol, dan Babinsa serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), serta 4 personel Satuan Petugas Penindakan Hukum Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Timur, Eko Gumelar, menjelaskan penutupan dilakukan karena adanya aduan dari warga dan pihaknya melakukan tindak lanjut atas laporan tersebut dengan melakukan penutupan objek kegiatan pembakaran arang karena melakukan pencemaran asap ke lingkungan warga.

Baca juga: Heru Janji Tindak Industri Pemicu Polusi Udara

“Dengan adanya pencemaran udara, kami langsung melakukan pengecekan di seluruh wilayah Jakarta Timur dan Kasatpel LH Jakarta Timur untuk mencari adanya informasi pencemaran udara itu, seperti pembakaran sampah ilegal dan sebagainya. Kami langsung memasang spanduk dan menyetop kegiatan pembakaran arang tersebut,” kata Eko Gumelar Kamis, (24/8) dalam keterangannya.

Eko menambahkan, ada dua lapak pembakaran arang di lokasi tersebut. Dua lapak milik seorang warga bernama Andi.

Baca juga: DPRD Usul Ganjil Genap 24 Jam, Pengamat Sebut Darurat Polusi Udara

“Kami meminta kepada pemilik Bapak Andi, untuk menyetop kegiatan tersebut yang sudah dilakukan selama ini. Jika masih melakukan hal yang sama akan dikenakan sanksi penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 dari Kementerian Lingkungan Hidup tentang pengelolaan sampah,” tegasnya. (Put)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat