visitaaponce.com

PDIP Usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi, Heru Semua Usul Dikaji

PDIP Usul Ganjil Genap 24 Jam untuk Tekan Polusi, Heru: Semua Usul Dikaji
Polusi udara di Jakarta(MI/Usman Iskandar)

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyambut baik berbagai usulan untuk menangani polusi udara. Hal itu disampaikannya menanggapi usulan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah yang meminta ganjil genap diberlakukan 24 jam.

"Ide bagus," kata Heru usai meninjau LRT Jabodebek di Stasiun Jatimulya, Bekasi Timur, Jumat (25/8).

Namun demikian, ia menegaskan, semua usulan harus dikaji bersama pihak terkait dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Picu Polusi Udara, Pabrik Arang Rumahan di Jakarta Timur Ditutup 

"Iya nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kemenhub," imbuhnya.

Dalam beberapa hari ke depan pun, sambungnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi erat untuk mengambil langkah mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Baca juga : Heru Janji Tindak Industri Pemicu Polusi Udara

"Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini. Saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan ganjil genap bisa diterapkan 24 jam. Menurut politikus PDIP itu, harus ada langkah ekstrem yang dilakukan oleh Pemprov DKI guna mengurangi polusi udara.

Evaluasi harus dilakukan terkait dengan berbagai upaya yang sebelumnya diterapkan guna mengurangi pencemaran udara. Namun, jika hasilnya kurang memuaskan, Pemprov DKI harus berinovasi agar masalah polusi udara bisa cepat tertangani.

"Harapan saya pemda segera untuk mengevaluasi yang sudah dilakukan beberapa hari ini. Masukan dari saya kalau memang (hasil) evaluasinya sangat kecil, mengurangi polusi segera dilakukan ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

Saat ini ganjil genap baru berlaku secara parsial yakni pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. Ida menegaskan, bila perlu periode waktu tersebut diperpanjang hingga 24 jam agar benar-benar membatasi jumlah kendaraan pribadi yang bergerak di Jakarta. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat