visitaaponce.com

Buat Situs Bank BNI Palsu untuk Ambil Data Nasabah, Pria di Kalbar Ditangkap

Buat Situs Bank BNI Palsu untuk Ambil Data Nasabah, Pria di Kalbar Ditangkap
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria Kalimantan Barat karena pembuatan dan penjualan link phising.(Medcom)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AV, 25, lantaran melakukan pembuatan dan penjualan link phising. Salah satunya, membuat situs menyerupai situs resmi Bank BNI.

"Pada 28 Agustus sekira pukul 00.30 WIB, tim penyidik Unit II Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan tersangka di Gang Kosgoro, Sungai Raya, Kalimantan Barat atas nama tersangka AV alias ERR alias R," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Ade Safri menyebut tersangka menerima orderan untuk membuat sebuah situs menyerupai situs aslinya dengan tujuan mengambil data korban. Dalam kasus ini, dia membuat situs menyerupai situs Bank BNI.

Baca juga: Waspada Penipuan di Ruang Digital, Jangan Asal Klik Tautan dari Sumber tak Pasti

"Terdapat link yang diduga phising dengan tampilan seolah-olah sistem dari Bank BNI. Ketika mengklik link tersebut, akan diarahkan ke website yang menyerupai website resmi milik Bank BNI," beber Ade Safri.

Dalam link yang dibuat, tersangka mencantumkan form untuk diisi oleh para nasabah. Ketika nasabah mengisi form tersebut, datanya akan diambil dan dijual oleh tersangka.

Baca juga: Aksi Para Hacker Kian Canggih, Platform Keamanan Siber Harus Lebih Kuat

"Tersangka membuat bot telegram untuk tersangka hubungkan ke website yang telah tersangka buat untuk menerima data dari website yang telah tersangka buat. Kemudian bot telegram dan website tersebut tersangka berikan kepada pembeli yang memesan link phising kepada tersangka," kata Ade Safri.

Kronologi kasus

Ade menuturkan kasus ini terjadi pada 15 Juni 2023 di Jakarta Pusat. Penyelidikan dilakukan berbekal laporan polisi nomor: LP/B/4076/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Juli 2023 dengan pelapor berinisial GF.

Tersangka menerima order pembuatan situs mirip website BNI. Ade menyebut para pemesan link phising masih didalami. Namun, sebagian besar posisi pemesan diyakini berada di Tulung Selapan, Sumatra Selatan.

Tersangka menjual link phising seharga Rp100 ribu-Rp500 ribu dan berhasil menjual sekitar 60 link phising. Dengan keuntungan perbulan sekitar Rp17 juta-Rp20 juta.

"Tersangka mulai membuat Link Phising sejak bulan Mei 2023 dengan total keuntungan sekitar Rp70.000.000,- (selama 4 bulan). Tersangka menggunakan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari," beber Ade.

Tersangka dijerat tindak pidana manipulasi dokumen elektronik seolah-olah autentik dan atau akses ilegal dan atau mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain dan atau penipuan melalui media elektronik dan atau pemalsuan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Z-3) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat