visitaaponce.com

Siskaeee Mengaku tidak Dapat Hadiri Pemanggilan Penyidik

Siskaeee Mengaku tidak Dapat Hadiri Pemanggilan Penyidik
Siskaeee(Instagram )

SELEBGRAM Siskaeee, sosok yang diduga jadi pemeran film dewasa, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Merujuk pada akun Instagram pribadinya, @vip_siskaeeenya3, Siskaeee mengatakan ia tidak dapat memenuhi panggilan yang diagendakan pada hari ini, Selasa (19/9).

"Aku pasti akan datang di Polda Metro Jaya karena aku tidak bisa memenuhi panggilan pertama karena aku sekarang ada di Kamboja," kata Siskaeee, Selasa (19/9).

Baca juga: Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan

Siskaeee pun menyebutkan pihaknya akan menyambangi Polda Metro, pekan depan, untuk memenuhi pemanggilan klasifikasi.

Adapun alasan ketidakhadiran itu, lanjut Siskaee, lantaran masih berada di Kamboja.

"Aku pastikan aku akan datang di Polda Metro Jaya 25 September pukul 10.00 pagi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dengan jelas lengkap," sebutnya.

Baca juga: Siskaeee dan Belasan Aktor Film Porno Jaksel Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

"Aku sekarang berada di Kamboja karena ada performance pada 20 September dan 21 September lusa," imbuhnya.

Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemanggilan para pemeran film dewasa pada Selasa (19/9) hari ini pukul 10.00 WIB.

"Iya, pemanggilan (jam 10)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada, Selasa (19/9).

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat