visitaaponce.com

Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Siap Berikan Bukti ke Penyidik

Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Siap Berikan Bukti ke Penyidik
Selebgram pemeran film porno Siskaeee hadir ke Polda Metro Jaya.(Metro TV)

SELEBGRAM Siskaeee akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa buntut pengungkapan kasus Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan.

Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.55 WIB. Ia terlihat mengenakan dress berwarna coklat dan mengenakan masker dan kacamata warna hitam.

Ia tak berbicara banyak kepada awak media. Ia hanya mengaku siap menjalani pemeriksaan. Dia siap memberikan keterangan dan memberikan barang bukti kepada penyidik.

"Aku nggak tahu persiapan pertanyaannya seperti apa saja, tapi yang pasti aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk aku berikan dan jelaskan kepada para penyidik," kata Siskaeee, Senin, (25/9).

Baca juga: Siskaeee Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) jadi sudah biasa," kata Siskaeee.

Sejatinya, Siskaeee menjalani pemeriksaan bersama dengan pemeran film dewasa lainnya pada hari Selasa (18/9) lalu. Akan tetapi, ia beralasan tak dapat menghadiri pemeriksaan itu.

Baca juga: Polda Metro Akan Panggil Siskaeee Senin Pekan Depan

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat