visitaaponce.com

Somasi PT Payfazz TerhadapPT KAC Tidak Berdasar

Somasi PT Payfazz Terhadap PT KAC Tidak Berdasar
Kuasa hukum PT KAC, Edwin dan Partner.(Ist)

KUASA Hukum PT Krista Aulia Cakrawala (KAC) Edwin menegaskan somasi yang dilayangkan PT Payfazz Teknologi Nusantara (Payfazz) terhadap kliennya tidak jelas dan tidak berdasar. Klim ganti kerugian dari PT Payfazz bukanlah menjadi tanggungjawab dari  PT Krista Aulia Cakrawala. 

“Klien kami tidak berkewajiban untuk membayar ganti kerugian terhadap PT Payfazz, '' tegasnya. 

Edwin menegaskan tenaga kerja sales yang disebutkan menjadi tenaga outsourching di PT Payfazz bukan merupakan karyawan PT Krista Aulia Cakrawala. 

Baca juga : Hak Jawab dan Somasi PT Sedayu Sejahtera Abadi

''Somasi yang dilayangkan oleh Rekan Teuku Fachryzal terhadap klien kami adalah tidak jelas serta tidak berdasar, dimana atas nama sales-sales yang dimaksud bukan merupakan karyawan yang PT Krista Aulia Cakrawala karyakan pada PT Payfazz dan tidak tercatat sebagai karyawan pada PT Krista Aulia Cakrawala, '' kata Edwin. 

''Sehingga apa yang di Somir terhadap Klien kami sangat tidak tepat dan tidak berdasar sama sekali,'' sambungnya.

Edwin mengatakan terkait dengan langkah hukum yang dilakukan Teuku Fachryzal merupakan hak mereka. Di sisi lain, pihak PT KAC juga memiliki hak yang sama terkait dengan permasalahan yang ada. 

Baca juga : Cak Imin Dukung Bawaslu Disomasi 

Edwin menerangkan, faktanya patut diduga Teuku Fachryzal telah dengan sengaja mencemarkan nama baik kliennya dengan serangkaian tindakan termasuk konferensi pers di area perusahaan PT KAC tanpa adanya persetujuan dari mereka. 

"Dalam publikasinya Teuku Fachryzal lakukan ikut mencemarkan nama baik perusahaan Klien kami yang lain, yang pada kenyataan nya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan ini, serta tentunya berakibat adanya kerugian immateriil yang di derita oleh klien kami, " katanya. 

"Sejalan ini kami mensomasi Teuku Fachryzal untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka," kata Edwin.(RO/Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat