visitaaponce.com

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia
Ilustrasi penetapan tersangka.(Freepik)

KASUS pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat melakukan body checking mendapatkan titik terang. Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (4/10) hari ini.

"Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya (4/10).

"Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," imbuhnya.

Baca juga: Polda Metro Siap Umumkan Tersangka Pelecehan saat Body Checking Miss Universe Indonesia 2023

Kendati demikian, Hengki masih belum menjelaskan lebih lanjut soal apa yang telah dilakukan atau peran dari sosok S itu. Sebab, ia mengaku masih akan melanjutkan gelar perkara untuk penetapan tersangka lainnya.

"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," sebutnya.

Proses gelar perkara sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Komnas Perempuan: Pemeriksaan Dugaan Kasus Pelecehan oleh Polisi Harus Dilanjutkan

"Yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," tuturnya.

Hengki juga menyebutkan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan lembaga lain seperti Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA), Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) dan Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK). Koordinasi itu dilakukan dalam upaya pengusutan kasus pelecehan saat body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Sebelumnya, Hengki sempat mengatakan bahwa potensi tersangka dalam kasus itu bukan hanya satu orang saja. Sampai saat ini, pemenuhan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka pun masih terus diupayakan.

"Hasil penyidikam sementara itu ada lebih dari satu tapi tergantung hari ini," tutur Hengki.

"Apakah dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terpenuhi sehingga bisa memenuhi berapa orang yang berpotensi menjadi tersangka tersebut dengan alat bukti yang ada," imbuhnya.

Di sisi lain, kuasa hukum finalis Miss Universe, Mellisa Anggriani mengaku sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang terduga korban.

"Korban yang sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik ada 8 orang," kata Mellisa (4/10).

Mellisa pun berharap polisi dapat segera melakukan penetapan tersangka terhadap mereka dianggap layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Harapan kami penetapan bisa melingkupi seluruh pihak yang layak diminta pertanggungjawabannya," sebutnya.

"Semoga segera ada penetapan tersangka," imbuhnya.

Selanjutnya, Mellisa juga mengungkap sosok S yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan S ialah Sarah yang berperan sebagai COO Miss Universe Indonesia 2023.

"Itu Sarah, COO miss universe," pungkasnya.

Kronologi Pelecehan

Polisi sempat mengungkap momen finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat melakukan body checking. Saat proses itu, para finalis diberikan perintah untuk melepas busana mereka.

Ternyata, finalis difoto oleh orang-orang yang dianggap tidak memiliki kapasitas melakukan pengecekan tubuh.

"Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang tidak berkapasitas," kata Hengki, Jumat (11/8) silam.

Selain itu, lanjut Hengki, proses tersebut juga disaksikan oleh 3 orang pria dan saksi lainnya yang ada di lokasi.

"Menurut keterangan pelapor di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain," ujarnya.

Kasus pelecehan seksual finalis Miss Universe 2023 tersebut, berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dengan terlapor PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat