Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Divonis 16 Bulan Penjara
![Pelaku Pelecehan Seksual Miss Universe Divonis 16 Bulan Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/96fd6b18bed020b7fc0ffcb242eb4587.jpg)
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia. Sarah pun didenda Rp100 juta rupiah. Sarah terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasa 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Hakim mengatakan perbuatan sarah telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental. Namun, sarah dinilai bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan kecewa dengan rendahnya vonis hakim. Menurutnya, vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban, lantaran telah memenuhi syarat pasal 14 dan 15 terkait pelecehan seksual berbasis elektronik dan menyasar lebih dari satu orang.
"Tentu dari tuntutan jaksa minggu lalu, kami berharap hakim memberikan keputusan yang pro ke kita, yang lebih tinggi. Karena dari dari tuntutan saja tidak memberikan keadilan pada para korban,” terangnya. (Z-7)
Terkini Lainnya
Runner Up Miss Universe Indonesia Vina Sitorus Sosialisasikan Urban Farming
Rumy Alqahtani: Perwakilan Pertama Arab Saudi di Miss Universe 2024
Penembakan di Crocus City Hall, Rusia dan Keterkaitan Donald Trump
MS Cosmetic Sukses Boyong Top 10 Miss Grand International 2023 ke Bali
Bertugas Mempromosikan Perdamaian Dunia
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Jaksa Penuntut Ungkap 'Konspirasi Kriminal' dalam Kasus Donald Trump
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap