visitaaponce.com

Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap, Siapakah Dia

Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap, Siapakah Dia?
Penyebar video porno Rebecca Klopers ditangkap(Ist)

KAROPENMAS Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial BF atas perbuatannya menyebarkan video porno artis Rebecca Klopper.

"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10).

Ramadhan mengatakan BF telah menyebarkan video porno Rebecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.

Baca juga: Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno

"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter Dedek Gemes @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa BF menawarkan konten video porno Rebecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten untuk bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.

Baca juga: Seluruh Saksi Pemeran Film Porno Jaksel Dites Urine

"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," sebutnya.

Turut serta diamankan, sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.

BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Aktris Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.

"Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5).

Lanjut Brigjen Ramadhan, laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Z-10).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat