Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap, Siapakah Dia
![Penyebar Video Porno Rebecca Klopper Ditangkap, Siapakah Dia?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/b38ae416a1673fbca97aaa0ab40d2ced.jpeg)
KAROPENMAS Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial BF atas perbuatannya menyebarkan video porno artis Rebecca Klopper.
"Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10).
Ramadhan mengatakan BF telah menyebarkan video porno Rebecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.
Baca juga: Polisi Dalami Peran Selebgram Siskaeee dalam Kasus Rumah Produksi Film Porno
"Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter Dedek Gemes @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan juga menjelaskan bahwa BF menawarkan konten video porno Rebecca dengan harga Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Setelah itu, BF mengarahkan pembeli konten untuk bergabung ke grup Telegram yang dikelolanya.
Baca juga: Seluruh Saksi Pemeran Film Porno Jaksel Dites Urine
"BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," sebutnya.
Turut serta diamankan, sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah simcard.
BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Aktris Rebecca Klopper (RK) melalui kuasa hukumnya melaporkan akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kuasa hukum Rebecca juga turut melampirkan dua saksi pendukung di kasus tersebut yang berinisial FF dan LL.
"Senin kemarin (laporan diterima) tanggal 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB. Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun twitter dedekgemes @dedekugem,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Kamis (25/5).
Lanjut Brigjen Ramadhan, laporan tersebut terkait dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Z-10).
Terkini Lainnya
Pemilik Akun Medsos yang Viralkan Afif Maulana Tewas Dianiaya Polisi telah Minta Maaf
Perkembangan Teknologi Berimbas pada Semua Sektor
Apakah Telepati Pada Anak Kembar Benar Ada?
Ariana Grande Rayakan Ulang Tahun dengan Nostalgia Manis
Israel Memperingatkan Hizbullah Tentang Perang Potensial setelah Video Drone
Generasi Muda Lebih Pilih Konten Video ketimbang Teks di Media Sosial
Polisi Telusuri Keterlibatan Jaringan Pornografi dari Kasus Video Pelecehan Anak di Bekasi dan Tangsel
Pemilik Akun Facebook Icha Shalika di Kasus Ibu Cabuli Anak Mengaku Juga Menjadi Korban Kasus Serupa
Ibu Cabul di Bekasi Ditetapkan Tersangka
Viral Video Pelecehan Ibu Kandung di Tangsel, KPAI Dorong Aturan Perlindungan Anak di Ranah Daring
Polisi Imbau Jangan Sebarkan Video Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangsel, Bisa Dijerat Pidana
6 Fakta Ibu Lecehkan Anak Kandungnya di Tangsel: Polisi Buru Dalang Pelaku
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap