visitaaponce.com

Tarif Bus Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Calon Penumpang belum Bisa Diterapkan

Tarif Bus Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Calon Penumpang belum Bisa Diterapkan
Bus listrik TransJakarta(Antara/Reno Esnir )

KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, tarif Bus Transjakarta berdasarkan KTP dan status ekonomi penumpang belum bisa diterapkan. 

"Belum, belum masuk dalam penyesuaian," kata Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).

Saat ini Pemprov DKI Jakarta masih melakukan uji coba internal terkait sistem tiket transportasi berbasis akun atau account-based ticketing (ABT). ABT nantinya akan diintegrasikan dengan data KTP untuk menetapkan tarif berdasarkan kartu identitas dan status ekonomi penumpang.

"Untuk sistem ABT masih dalam tahap uji coba internal," ujar Syafrin.

Pemprov DKI berencana menetapkan tarif Bus Transjakarta sesuai status ekonomi calon penumpang, kata

Kepala Humas PT Transjakarta, Wibowo, saat dihubungi secara terpisah pada Minggu (8/10).

Dia membenarkan tarif Busway itu berdasarkan KTP dan status ekonomi belum berlaku.

Wibowo mengatakan, tarif Bus Transjakarta yang berlaku saat ini masih tarif yang disubsidi yakni Rp3.500. "Tarif Transjakarta masih Rp3.500. Untuk skema berdasarkan KTP dan status ekonomi belum berlaku," ujar Wibowo.

Wibowo juga menyampaikan, saat ini sistem ABT masih diuji coba bersama DPRD DKI, sebelum nantinya dikaji dan dikembangkan untuk menetapkan tarif berdasarkan KTP dan status ekonomi.

"ABT dalam uji coba internal Pemprov DKI dan DPRD DKI agar saat implementasinya lancar. Sedangkan skema berdasarkan KTP dan status ekonomi adalah pengembangan dari ABT yang membutuhkan pembahasan bersama," lanjut Wibowo. (Ssr/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat