visitaaponce.com

Pakar Hukum Pidana Tanggapi Laporan Kasus Mintarsih di Bareskrim

Pakar Hukum Pidana Tanggapi Laporan Kasus Mintarsih di Bareskrim
Ilustrasi(Medcom.id)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara terkait kasus dugaan penghilangan saham milik Mintarsih Abdul Latief di Blue Bird. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023.

"Harus diperiksa dulu orang-orangnya, keterangan saksi dan surat-surat yang lain. Ini pun nanti diperiksa oleh penyidik," kata Fickar, Kamis (26/10).

Saat ditanya terkait saham yang diduga sengaja dihilangkan tanpa kehadiran atau tanpa sepengetahuan Mintarsih sehingga polisi harus memanggil pihak terlapor, Fickar menyebut hal itu wajib dilakukan.

"Kalau orang yang mempunyai saham, kalau mau dijual harus melalui notaris. Kemudian, misalnya, ternyata ada notaris yang isinya dia menjual kepada orang lain, padahal dia (pemilik saham) tidak merasa menjual, nah itu juga pidana, bisa (kena) pemalsuan tanda tangan," kata dia.

Baca juga: Mintarsih Tegaskan Blue Bird Taxi Tetap Induk Blue Bird Tbk

Fickar menerangkan pentingnya transparansi dan kepastian hukum kepada masyarakat atau korban yang melaporkan ke Bareskrim Polri, seperti dalam kasus yang dilaporkan oleh Mintarsih bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak.

Sementara itu, pemilik sebagian saham di Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief mengungkapkan para terlapor yang disebut dalam laporannya diduga memperoleh saham secara gratis. "Dengan tanpa bayar mereka memperoleh saham secara gratis. Ini memang suatu kesengajaan yang mereka lakukan," pungkas Mintarsih, Kamis (26/10). (J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat