visitaaponce.com

Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, Empat Orang Jadi Tersangka

Polisi Gerebek Rumah Aborsi Ilegal di Ciracas, Empat Orang Jadi Tersangka
Ilustrasi garis polisi di lokasi TKP aborsi.(Antara)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur. Kali ini penyidik menemukan sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur, digunakan tidak seperti peruntukannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada 24 Oktober 2023. Hasil penyelidikan menemukan bukti jika ada dugaan praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Baca juga: Kebakaran Melanda Toko Bangunan di Jakarta Selatan, 3 Orang Terluka

"Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Hasilnya telah ditemukan 41 alat bukti, terdiri dari alat kesehatan, perlengkapan pendukung melakukan aborsi hingga bercak darah.

"Ditetapkan pada proses penyidikan 4 tersangka," jelas Trunoyudo.

Baca juga: Heru Pasrah Polda Metro Jaya Hentikan Tilang Uji Emisi

Para tersangka yakni IS bertugas melakukan aborsi, A membantu proses aborsi, AF mencari pasien aborsi, dan RF pembuang janin hasil aborsi. Keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat