visitaaponce.com

Kenaikan UMP DKI Jakarta di Bawah Harapan Buruh

Kenaikan UMP DKI Jakarta di Bawah Harapan Buruh
Aktivitas pekerja saat berangkat kantor di kawasan Sudirman,(MI / Susanto)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381 dari yang sebelumnya Rp4.9 juta. 

"Untuk rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5,067.381," ujar Heru Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut Heru Budi, angka UMP DKI 2024 itu ditetapkan setelah dilakukan pembahasan panjang oleh Pemprov DKI, unsur pengusaha, dan serikat pekerja. 

Baca juga : UMP Naik Tipis, Perlindungan Sosial Harus Diperkuat

"Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan UMP DKI Jakarta di mana proses tentu pembahasan di Dinas Tenaga Kerja DKI," kata Heru.

Baca juga : Tok! Pemprov Tetapkan UMP 2024 DKI Jakarta Rp5,06 Juta

Untuk diketahui, kenaikan UMP DKI 2024 ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan yang sebelumnya digelar pada Jumat (18/11). 

Sidang digelar melibatkan pemerintah daerah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi. Namun, saat itu sidang berakhir buntu karena tiga unsur Dewan Pengupahan mengusulkan besaran UMP yang berbeda.

Unsur pengusaha (Apindo DKI) dan Pemprov DKI mengusulkan kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan nilai variabel alfa yang berbeda.

Variabel alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilainya antara 0,1 sampai 0,3. Apindo mengusulkan alfa 0,2 sehingga UMP DKI naik menjadi Rp5.043.000, sedangkan Pemprov DKI mengusulkan alfa 0,3 dengan UMP sebesar Rp5.063.000.

Sementara itu, unsur serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Mereka tetap meminta upah minimum 2024 naik 15 persen menjadi Rp5.637.069.

Hasil sidang itu kemudian menjadi rekomendasi yang diserahkan kepada Heru sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat