Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat
![Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/38985bc40bb649dd731654f47895c93b.png)
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik, Bali Towerindo tbk, tidak melakukan kesalahan.
"(Perkara) Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
Karyoto mengaku bingung menentukan unsur pidana kasus ini walaupun telah menemukan fakta di lapangan itu. Dirinya masih mencari tahu siapa yang sebabkan kabel jadi menjuntai dan akhirnya menjerat Sultan.
Baca juga: Bertemu Langsung dengan Kapolri, Korban Terjerat Kabel FIber Optik Ini Ungkapkan Keinginannya
"Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," ujarnya.
Mau menjeratkan pidana kepada Bali Towerindo tbk sebagai pemilik kabel pun polisi merasa kesulitan. Karyoto sebut tak ada pidana yang bisa dijeratkan kepada mereka.
Baca juga: Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Fiber di Jaksel Kehilangan Pita Suara dan Indera Penciuman
"Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya gak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan," tuturnya.
Sejauh ini Polda Metro Jaya mengaku hanya memfasilitasi upaya restorative justice yang dilakukan kedua pihak. Mereka bertindak pasif, terutama ketika mereka dengan Sultan berbicara soal uang.
"Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tuturnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Tak Tertibkan Kabel Fiber Optik, Heru Ancam Bekukan Izin 3 Bulan
Ayah Korban Kabel Fiber Optik Sebut Sultan Telah Bisa Berbicara
Korban Berjatuhan, Semrawut Kabel di Ibu Kota kian Meresahkan
Heru Dorong PT Bali Tower Komunikasi Intens Dengan Keluarga Korban
Apjatel: Raperda SJUT Pemprov DKI Bisa Hambat Program Transformasi Digital
Polisi Buru Dalang Penipuan Modus Like Video di Kamboja
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka Hari ini
Kakak Beradik di Jakarta Timur Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Ayah Kandung
Polisi Sebut Dua Jambret yang Beraksi di CFD Sudirman Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap