visitaaponce.com

Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat

Mandek, Polda Metro Jaya belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jerat Kabel Sultan Rifat
Sultan Rifat korban jeratan kabel fiber optik di Jaksel saat kepulangannya dari rumah sakit, Selasa (12/12).(MGN/Sumantri )

POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan mandeknya perkara korban jerat kabel Sultan Rifat Alfatih di Jakarta Selatan. Polisi, sejauh ini, mengatakan pemilik kabel fiber optik, Bali Towerindo tbk, tidak melakukan kesalahan.

"(Perkara) Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam acara rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).

Karyoto mengaku bingung menentukan unsur pidana kasus ini walaupun telah menemukan fakta di lapangan itu. Dirinya masih mencari tahu siapa yang sebabkan kabel jadi menjuntai dan akhirnya menjerat Sultan.

Baca juga: Bertemu Langsung dengan Kapolri, Korban Terjerat Kabel FIber Optik Ini Ungkapkan Keinginannya

"Karena di sekitar situ kemarin sempat ketemu saya juga memang saya bingung pidananya apa ketika orang tiba-tiba jatuh naik motor nabrak gitu. Nah, ya mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat," ujarnya.

Mau menjeratkan pidana kepada Bali Towerindo tbk sebagai pemilik kabel pun polisi merasa kesulitan. Karyoto sebut tak ada pidana yang bisa dijeratkan kepada mereka.

Baca juga: Sultan Rifat yang Terjerat Kabel Fiber di Jaksel Kehilangan Pita Suara dan Indera Penciuman

"Kalau dari Bali Tower saya katakan tidak ada pidananya. Mau diproses bagaimana. Pidananya gak ada kesalahan-kesalahan, kelalaian atau kesengajaan," tuturnya.

Sejauh ini Polda Metro Jaya mengaku hanya memfasilitasi upaya restorative justice yang dilakukan kedua pihak. Mereka bertindak pasif, terutama ketika mereka dengan Sultan berbicara soal uang.

"Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tuturnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat