visitaaponce.com

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan
Ratusan bendera parpol terpasang di tiang pembatas jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (04/1/2024).(MI/Usman Iskandar )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menelusuri dugaan pelanggaran terkait pemasangan bendera partai politik (parpol) yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.

"Betul sedang ditelusuri oleh Bawaslu Jakarta Selatan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Pasalnya, atribut kampanye itu menyebabkan kecelakaan pasangan suami istri berinisial S (68) dan O (61).

Baca juga: Timnas Amin akan Beri Bantuan untuk Kasus Take Down Videotron Anies

Benny belum menjelaskan lebih lanjut terkait penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dari pemasangan APK itu.

Dari keterangan kepolisian, salah satu penyebabnya yakni adanya 12 bendera parpol yang sedikit miring menghalangi jarak pandang pengguna jalan.

Baca juga: Aksi Peduli Lingkungan Riau Cabut Paku APK Pemilu di Pohon

Sebelumnya, Kapolsek Mampang Kompol David Yunior Kanitero mengonfirmasi terkait kecelakaan yang dialami pengendara motor yang disebabkan bendera parpol.

"Betul, korban suami istri, berboncengan naik motor,” ujar David saat dikonfirmasi.

David mengungkapkan, kejadian itu dialami S dan O sekitar pukul 09.45 WIB.S selaku pengemudi mulanya mengendarai kendaraan roda duanya di sisi kiri jalan.

“Ketika melintas, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Flyover Kuningan tiba-tiba jatuh dan mengenai motor. Kemudian, bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga mengakibatkan motor dan korban ikut terjatuh,” tutur David.

Akibat peristiwa ini, S mengalami luka robek di bagian pipi hingga mendapatkan jahitan. Sementara itu, O menderita patah tulang kering dan pergelangan tangan sebelah kiri.

“Korban berinisial S menderita lecet di bagian kaki, jari kaki, robek di bagian pipi sebelah kanan dan harus mendapatkan 12 jahitan. Kemudian, korban O menderita patah bagian tulang kering sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kiri. Selain itu, O juga menderita lecet-lecet pada bagian lutut serta jari kaki,” ungkap Kanitero. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat