visitaaponce.com

Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP

Bawaslu Ditekan dengan Pelaporan ke Polisi dan DKPP
Spanduk raksasa Prabowo-Gibran yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM.(Metro TV )

SITUASI pelaporan terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menjalankan tugas dinilai merupakan upaya untuk melemahkan kinerja penyelenggara pemilu. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan hal itu di tengah pelaporan terhadap Bawaslu ke pihak kepolisian maupun rencana pengaduan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menindak dugaan pelanggaran pasangan calon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Diketahui, Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran memolisikan Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau lantaran menurunkan spanduk raksasa yang dipasang pada ikon WELCOME TO BATAM. Di sisi lain, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga bakal melaporkan Ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP atas pemanggilan Gibran terkait bagi-bagi susu saat momen hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

"Situasi pelaporan terhadap Bawaslu dalam menjalankan tugas dapat menggambarkan adanya upaya untuk melemahkan kinerja Bawaslu," kata Mita kepada Media Indonesia, Rabu (3/1).

Baca juga : Turunkan Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Dilaporkan ke Polisi.

"Upaya hukum tersebut seperti bentuk tekanan untuk mengendalikan penyelenggara pemilu atas aktivitas yang dilakukan oleh peserta pemilu," sambungnya.

Kendati demikian, Mita juga menyoroti adanya kesalahan pada Bawaslu sendiri atas laporan maupun pengaduan yang dialamatkan terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Dalam kasus alat peraga kampanye (APK) di Batam, misalnya, terdapat celah hukum yang tidak dapat ditindak, yakni pelaku pemasangan APK.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap APK masuk kategori pelanggaran administratif pemilu yang pihak terlapornya sangat terbatas. Menurut Mita, pengkategorian pelanggaran APK sebagai pelanggaran administratif pemilu tidak efektif.

Baca juga : 2.364 Personel Amankan Unjuk Rasa di Gedung DPR hingga Bawaslu

Sementara itu, Mita menilai Bawaslu Jakarta Pusat lemah dalam pengiriman undangan klarifikasi kepada Gibran. Sebab, Bawaslu sebelumnya sudah mengatakan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kajiannya, tapi pada akhirnya memanggil Gibran.

"Harusnya Bawaslu memiliki muruah dalam menegakkan pelanggaran pemilu. Jika posisinya dalam menjalankan tugas malah dilaporkan, kepada siapa lagi rakyat harus berharap keadilan pemilu ditegakkan," tandas Mita.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan jajarannya telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang ada. Terkait laporan polisi kepada Bawaslu Kota Batam dan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, ia mengaku tidak dapat menahannya.

"Teman-teman (Bawaslu) Batam dan teman-teman (Bawaslu) Kepri akan kemudian menghadapi kasus tersebut. Mau tidak mau, konsekuensinya demikian. Tinggal dilihat saja nanti argumentasinya seperti apa," ujar Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat