94 Ribu Data Penduduk DKI Jakarta bakal Dinonaktifkan, Ini Alasannya
![94 Ribu Data Penduduk DKI Jakarta bakal Dinonaktifkan, Ini Alasannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/367b5324bc4f1f1ae23da486f588d602.jpg)
Sebanyak 94 ribu data penduduk DKI Jakarta akan dinonaktifkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta. Data-data tersebut dinonaktifkan lantaran pemiliknya sudah meninggal dunia atau pindah ke luar ibu kota.
"Total ada 94 ribu data identitas warga yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81 ribu data warga yang sudah meninggal dan 13 ribu data warga yang sudah pindah ke luar DKI," ujar Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin melalui keterangan tertulis, Senin (26/2).
Budi menerangkan bahwa tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Pasalnya, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.
Baca juga : 243 Ribu Orang Keluar Jakarta, Pindah Domisili
"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," imbuhnya.
Sesuai rencana, penonaktifan data bakal diterapkan secara bertahap setiap bulan, mulai dari warga yang meninggal, kemudian berlanjut ke warga yang sudah pindah dari DKI Jakarta.
Dinas Dukcapil DKI juga akan menonaktifkan identitas atau KTP elektronik warga yang secara de facto lebih dari satu tahun tidak berdomisili di alamat yang tertera, adanya pencekalan dari instansi atau lembaga hukum, atau warga sudah melewati usia 17 tahun namun belum melakukan perekaman data hingga 5 tahun lamanya.
Baca juga : Dinas Dukcapil DKI Catat 2.311 Pendatang Baru di Ibukota
Budi mengaku sudah dan akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber-KTP DKI terkait kebijakan tersebut.
"Sejak akhir 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. Sedangkan bagi yang bertugas/dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri tidak dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili. Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset/ rumah di Jakarta," tuturnya.
Atas sosialisasi itu, saat ini, secara bertahap sudah terpantau banyak warga yang memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal saat ini. Pada 2023, Disdukcapil DKI mencatat penduduk yang keluar Jakarta sebanyak 243.160 ribu orang. Adapun, penduduk pendatang baru dari luar Jakarta Sebanyak 136.200 orang. (Z-11)
Terkini Lainnya
Tidak Dapat KJP, Orang Tua Murid Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
Jakarta dan Jabar Minim Tokoh, PKB: Cuma Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Polusi Udara Bisa Picu Depresi dan Rusak Kesehatan Mental
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Diusulkan Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi: Tidak Tertarik
Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pilkada
Fenomena 20 KK Dalam Satu Rumah, Dukcapil DKI Kaji Aturan Pembatasan
Pemprov masih Kaji Pembatasan Tiga KK dalam Satu Rumah
DKI Mulai Penonaktifan KTP, Dukcapil Buka Forum Sanggah Bagi Yang Keberatan
Pemprov Gencar Mendata Pendatang
Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap