visitaaponce.com

Polisi Ungkap Motif dan Kronologis Kasus Dugaan Bullying di Binus School Serpong

Polisi Ungkap Motif dan Kronologis Kasus Dugaan Bullying di Binus School Serpong
Motif bullying di Binus School Serpong disebut sebagai tradisi tidak tertulis untuk bergabung dalam suatu kelompok.(Freepik)

POLISI mengungkapkan perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan mengatakan sebagai tradisi tidak tertulis untuk bergabung dalam suatu kelompok. 

“Motif sementara yang bisa disimpulkan ada dua, pada tanggal 2 dan 13 Februari 2024. Pada tanggal 2 Februari untuk para anak-anak pelaku menjalankan semacam tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam suatu kelompok," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Jumat (1/3).

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Keempat tersangka berinisial E, 18, R, 18, J, 18, dan G, 19. 

Baca juga : Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong

Kemudian untuk motif kedua pada 13 Februari, lanjut Alvino, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi korban menceritakan kegiatan tradisi tersebut kepada saudara korban. Akibat tindakan perundungan yang berujung kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Akibat kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum et reperdum anak korban (laki-laki 17 tahun) mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang dan luka bakar pada lengan tangan kiri,” ujarnya.

Sementara, untuk kronologis kejadian tindak pidana perundungan tersebut, kata Alvino, berawal pada tanggal 2 Februari 2024 di Warung Ibu Gaul (WIG) di sekitar Binus School Serpong. 

Baca juga : Polisi Periksa Saksi Tambahan Terkait Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Ketika itu 12 pelaku yang tergabung dalam kelompok geng ‘TAI’ secara bergantian melakukan tindakan kekerasan terhadap anak korban. Hal itu dilakukan sebagai tradisi jika hendak bergabung atau masuk ke dalam kelompok geng ‘TAI’.

Kemudian, pada tanggal 12 Februari 2024 korban menceritakan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada saudaranya yang juga tidak disebutkan inisialnya. Para pelaku berjumlah enam orang yang mengetahui bahwa korban bercerita tersebut tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibatnya korban mengalami luka-luka karena kekerasan tersebut.

“Perannya itu intinya melakukan kekerasan. Anak korban berusia 17 tahun pelajar kelas 1 SMA,“ tuturnya..

Akibat perbuatannya keempat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No.35 Th. 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (Z-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat