visitaaponce.com

Warga Jakarta Terkena Penonaktifan NIK Diizinkan Aktivasi Ulang, tapi Rumah Tinggalnya Harus Disurvei

Warga Jakarta Terkena Penonaktifan NIK Diizinkan Aktivasi Ulang, tapi Rumah Tinggalnya Harus Disurvei
Warga mengecek nomor induk kependudukan (NIK) melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id dengan ponselnya di Jakarta, Senin (26/2/2024).(Antara/M Risyal Hidayat)

PENDUDUK dengan alamat di luar Kota Jakarta tapi memegang KTP DKI bisa mengaktifkan ulang nomor induk kependudukan (NIK) bagi terdampak penonaktifan itu.

Aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah DKI Jakarta sesuai KTP.

"Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (2/3).

Baca juga : Mekanisme Penonaktifan NIK Jakarta Harus Teratur

Budi menjelaskan, aktivasi ulang dapat dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah kepastian warga tersebut masih tinggal atau memiliki rumah tinggal di wilayah DKI Jakarta, sesuai KTP.

"Jika reaktivasi NIK KTP dilakukan tanpa adanya perubahan alamat, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan membuat berita acara," ujar Budi.

Jika warga tersebut terbukti memiliki rumah tinggal di Jakarta dengan alamat berbeda, akan dilakukan penyesuaian dan pengubahan data di dokumen kependudukan.

Baca juga : PKS: Jangan Nonaktifkan NIK Warga Betawi Tinggal di Luar Jakarta

Setelah itu, lanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan ketua RT/RW untuk melakukan verifikasi lapangan dengan meninjau alamat penduduk. "Namun, jika data sudah benar, lurah akan membuat surat ke suku dinas untuk melakukan reaktivasi," kata Budi.

Adapun, verifikasi ulang NIK warga yang dinonaktifkan dapat dilakukan di loket-loket pelayanan Dukcapil di kelurahan masing-masing.

"Petugas akan menerima, (memverifikasi, dan memvalidasi berkas-berkas serta permohonan data penduduk," ungkap Budi.

Baca juga : KTP Dinonaktifkan, Warga Tetap Bisa Dilayani BPJS Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Dukcapil DKI Jakarta berencana memulai penonaktifan NIK warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota pada Maret 2024. Namun, pelaksanaan penataan data kependudukan ini kemudian ditunda.

Budi menjelaskan, penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tidak lagi tinggal di Ibu kota bakal dilakukan setelah ke luar penetapan hasil Pemilu 2024.

“Iya kami masih menunggu pengumuman resmi Pemilu. Jadi belum bulan Maret ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (26/2). Budi menambahkan, penonaktifan NIK warga yang tisak lagi tinggal di Jakarta adalah bagian dari program penataan tertib administrasi kependudukan.

Baca juga : 89% Pemilih Pemula di Jakarta Sudah Rekam Data Kependudukan

Menurut dia, hal ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan keakuratan data kependudukan di Ibu Kota. Karena akan berdampak pada proses pembangunan dan kebijakan publik.

“Sejak akhir tahun 2023 kami telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya,” kata Budi.

Sedangkan untuk warga DKI Jakarta yang sedang bertugas maupun mengenyam pendidikan di luar kota dan negeri, tidak akan terdampak penertiban dokumen kependudukan. “Begitupun juga bagi yang masih mempunyai aset rumah di Jakarta,” jelas Budi.

Terkait masalah tersebut, DPRD DKI khususnya Fraksi PKS meminta agar ditunda pelaksanaan penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta yang faktanya tinggal di luar daerah, misal daerah Bodetabek sebaiknya ditunda agar tidak pengaruhi DPT Pemilu. (Ssr/Z-7)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat