visitaaponce.com

Ingin Maju Jadi Cagub DKI dari Jalur Perorangan Siapkan 618 Ribu KTP Pendukung

Ingin Maju Jadi Cagub DKI dari Jalur Perorangan? Siapkan 618 Ribu KTP Pendukung
Ilustrasi(Antara)

CALON Gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan membutuhkan sebanyak 618.000 KTP pendukung untuk bisa maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2024.

"Yang diperlukan adalah dukungan dari penduduk baik berupa KTP ataupun formulir dukungan yang perlu diiisi yaitu 7,5% dari jumlah DPT pada pemilu terakhir," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijayadalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).

Dody mengungkapkan angka 7,5% DPT itu sama dengan 618.000 KTP dan pernyataan dukungan.

Baca juga : Bahas Pilgub DKI 2024, NasDem: Banyak Kader Partai yang Mumpuni

Menurutnya, KPU DKI terbuka bagi warga yang memiliki visi misi untuk memajukan Jakarta. Pihaknya pun turut memberikan fasilitas dalam bentuk formulir, informasi hingga meja bantuan (help desk) yang ada di kantor KPU DKI.

"Pada 5 Mei silahkan daftar ke KPU, kami akan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dukungan perolehan," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengumumkan syarat pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : Umar Kei Deklarasikan Dukungan Heru Budi di Pilgub DKI

Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sesuai Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, perseorangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dapat mendaftar dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman daring KPU Provinsi DKI Jakarta.

Format tersebut nantinya disertai dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, maka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung. (Ant/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat