visitaaponce.com

Pengecer di Malang belum Ikuti Aturan Baru Pembelian Gas Elipiji 3 Kg

Pengecer di Malang belum Ikuti Aturan Baru Pembelian Gas Elipiji 3 Kg
Pedagang melayani penukaran gas elpiji 3 kg dengan bright gas 5,5 Kg di Kota Malang, Jawa Timur(MI/Bagus Suryo)

ATURAN baru pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan syarat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) belum efektif diterapkan di Kota Malang, Jawa Timur.

Pengecer masih melayani warga seperti sebelumnya kendati pemerintah sudah memberlakukan aturan itu 1 Januari 2024.

"Sampai hari ini masih bebas, Pertamina belum bertindak menerapkan sistem baru ini," tegas pemilik agen resmi Mason Naraji Victor Sugianto, Kamis (4/1).

Baca juga : Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Bisa Jadi Solusi agar Tepat Sasaran

Dengan begitu para pengecer di toko-toko masih menjual elpiji 3 kg tanpa meminta pembeli menyerahkan foto copy KTP dan KK. Kendati aturan belum efektif diterapkan, namun sekitar 90 warga telah menukarkan elpiji 3 kg ke elpiji bright gas 5,5 kg.

"Awal tahun 2024 ini baru sekitar 90 tabung 3 kg yang ditukarkan. Kalau tahun 2023, 150 warga menukarkan tabung 3 kg menjadi 5,5 kg," katanya.

Sejauh ini agen Mason Naraji menerima penukaran tabung elpiji dengan sistem biaya restitusi. Biaya itu termasuk untuk mengangkut tabung kosong 3 kg ke Pertamina di Surabaya.

Sistem penukarannya, warga hanya tinggal membawa tabung kosong elpiji 3 kg ke agen untuk ditukarkan tabung isi elpiji 5,5 kg dengan menambah biaya Rp250.000 per tabung. Bila beli baru Rp350.000 per tabung elpiji 5,5 kg.

Pemerintah memberlakukan aturan pembelian elpiji 3 kg agar tepat sasaran. Adapun yang berhak menggunakan elpiji 3 kg ialah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. (Z-5)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat